Satgas SIRI Kejagung Amankan Buronan DPO Asal Kejari Jakarta Pusat

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Mei 2024 19:13 0 63 Redaksi

JAKARTA, L86News.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berhasil mengamankan Terpidana DPO (Daftar Pencarian Orang) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Informasi tersebut di sampaikan langsung oleh Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat, (10/5/2024). Menurutnya, terpidana atas nama H alias Rizal (62) itu di tangkap pada Rabu 8 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 847 K/PID/2015 tanggal 13 Agustus 2015 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1840/Pid.B/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Januari 2015 menyata kan Terpidana Hafrizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 378, 372, 263, 264, dan 266 KUHP dengan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, membuat surat palsu, dan memberi keterangan palsu dalam perkara pembelian saham PT Batubara Selaras Sapta (BSS),” ujar Ketut Sumedana

“Terpidana Hafrizal mengaku sebagai Direktur Utama PT BSS kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta mengaku sebagai sepupu kandung dari Nyonya Halimah Bambang Trihatmodjo kepada pemegang saham Aan Rustiawan dan Direktur Utama Revli Mandagie pada PTBSS,” imbuhnya

Terpidana, lanjut Ketut Sumedana, tidak melunasi transaksi jual-beli saham PT BSS sebesar USD 2.550.000, namun justru mendaftarkan namanya pada Direktorat Jenderal Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Minerba pada Kementerian ESDM sehingga seolah-olah PT BSS sudah sah menjadi miliknya.

“Saat diamankan, Terpidana Hafrizal bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, Terpidana Hafrizal dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung, kata Ketut meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilaku kan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkasnya

Reporter : Syam/86

LAINNYA