x

Pelaku Penganiayaan di Marga Tiga di Tangkap Polisi, Ini Ancaman Hukumannya

waktu baca 1 menit
Kamis, 14 Sep 2023 14:11 0 24 Tim Redaksi 1

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Kesigapan dan kecepatan Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur Polda Lampung dalam menangkap pelaku penganiayaan di Marga Tiga patut di acungi jempol.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Marga Tiga AKP Suryono menjelaskan tersangka pelaku penganiayaan berinisial DJ (48) warga Kecamatan Sekampung Udik.

“Berdasar data pihak Kepolisian, pelaku diduga terlibat penganiayaan dengan cara mendatangi korban lalu memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kosong,” ungka Kapolres, Kamis (14/9/23)

Korban yang mengalami luka di bagian bibir, la jut Kapolres, langsung melapor ke Polsek Marga Tiga dan di tindak lanjuti dengan meringkus pelaku di rumah nya pada Rabu (13/9)

“Untuk saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolsek Marga Tiga dan terancam pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara” pungkasnya

Reporter : Aw/Hum


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x

Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca