LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Petugas Kepolisian, berhasil menggagalkan dugaan upaya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan menjelaskan seorang tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut adalah SP (40) warga Kecamatan Waway Karya.
“Tersangka diringkus pihak kepolisian, pada Rabu (8/5/24) di wilayah Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur,” kata Kapolrea, Kamis (9/5/24),
Dari para tersangka, lanjut Kapolres, Petugas juga mengaman kan 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Tersangka dan seluruh barang bukti sabu seberat bruto 0.47 gram, 1 bungkus kotak rokok sampurna mild dan 1 HP Nokia saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres
Reporter : Mad/Hum