Selundupkan 8,9 Ton Pupuk Subsidi, 3 Anggota Poktan di Tangkap

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Mei 2024 09:40 0 66 Redaksi

SITUBONDO, L86News.com – Polres Situbondo Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 8 ton 9 kwintal pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska.

Pupuk bersubsidi tersebut di ketahui akan dikirim ke Sragen Jawa Tengah menggunakan 1 truk pada Kamis (9/5/2024) malam sekira pukul 20:00 Wib.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo menjelaskan kasus terungkap berawal dari informasi aktivitas penyelundupan pupuk bersubsidi keluar dari Situbondo

“Kami berhasil menghentikan truk yang membawa pupuk bersubsidi tersebut saat melintas di wilayah Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo,” ungkap AKP Momon, Jumat (10/5).

Kemudian, dari keterangan sopir truk, Tim Resmob Polres Situbondo kembali mengamankan 3 orang diduga sebagai anggota kelompok tani yang menjual pupuk subsidi tersebut.

“Ada 3 orang yang kami amankan yakni WY (35) warga Asembagus, EP (34) warga Arjasa dan NS (32) warga Jangkar diduga sebagai pelaku,” terang AKP Momon.

Setelah diperiksa, WY berperan sebagai Kelompok Tani (Poktan) menjual pupuk 4 ton 9 kwintal sebesar Rp 16.200.000.

Tersangka EP berperan sebagai kelompok tani yang memiliki dan menjual 2 ton pupuk Rp 6.300.000 dan NS sebagai Kelompok tani yang menjual 2 tom pupuk Rp 6.300.000.

“Setelah diperiksa dan berdasar kan bukti yang ada, ketiganya langsung kami lakukan penahanan untuk kami proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Tersangka aka  dikenai Pasal 36 Jo Pasal 110 Undang Undan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Perpres Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005 Jo Permentan No. 10 Tahun 2022.

“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas AKP Momon Suwito Pratomo.

Reporter : Fit/Hum

 

LAINNYA