Curi Motor Milik Sesama Pekerja, Karyawan Indomart di Tangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Mei 2024 08:43 0 72 Redaksi

MEDAN, L86News.com – Unit Reskrim Polsek Delitua, Polresta Medan langsung bergerak melakukan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor milik Karyawan Indomaret warga Dusun VI Patumbak I, Kecamatan Patumbak pada Jumat 10 Mei 2024 pukul 08.00 Wib

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma melalui Plh Kanit Reskrim Polsek Delitua Ipda Syawal Sitepu menjelaskan pelaku sudah di amankan pada Jumat 100 Mei 2024 sekira pukul 22.30 Wib.

“Pelaku berhasil kami amankan dalam tempo 10 jam setelah kejadian,” kata Ipda Syawal Sitepu, Minggu, (12/5/2024).

Dijelaskan peristiwa pencurian berawal saat korban sampai di Indomaret kemudian membuka toko. Sekira pukul 08.00 Wib korban hendak membeli sarapan dan melihat sepeda motor nya sudah tidak ada di parkiran.

Tak terima atas kejadian tersebut korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Delitua dan di tindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku.

“Tersangka bernama M Darwis (22) warga Jalan Bilal Gang Landasan Ujung, Kecamatan Medan Polonia itu mengaku bekerja sebagai karyawan Indomaret,” ungkap Plh Kanitres

“Pelaku kami amankan di Indomaret Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor. Dari tersangka kami juga amankan sepasang baju dan uang tunai hasil jual motor korban Rp 350.000,” imbuhnya.

“Pelaku bersama seluruh barang bukti saat ini sudah kami bawa ke Polsek Delitua untuk proses hukum lebih lanjut” pungkas Plt Kanit Reskrim

Reporter : Sab/Hum

LAINNYA