NIAS UTARA, L86News.com – IH als Ama Emki, (45) akhirnya di tangkap Polisi. Warga Desa Sifaoro’asi Kecamatan Afulu, Nias Utara merupakan terduga Pelaku Pembacokan tetangganya sendiri.
Kapolsek Lahewa Iptu Sugiabdi, SH menjelaskan pelaku di aman kan berkat informasi dari tokoh agama dan tokoh perempuan bahwa terduga mau menyerahkan diri, tapi takut kalau banyak Personil Polri.
“Sehingga di sepakati hanya 2 orang yaitu Kanit Intel Bripka Kasieli Telaumbanua, dan Briptu Juskar Gulo menemui dan menerima penyerahan diri pelaku di Lokasi yang telah di tentukan,” ungkap Kapolsek, Sabtu (20/04/2024).
Setelah di boyong ke Mapolsek Lahewa dan di periksa petugas, pelaku mengaku jika motif membacok korban karena kesal. Setiap korban mabuk, selalu bersikap seolah menantang pelaku.
“Puncak emosi pelaku terjadi sebelum peristiwa pembacokan, dimana korban menantang pelaku berkelahi duel tanpa alat. Jadi mungkin karena jengkel sehingga pelaku membacok tersebut,” jelas Iptu Sugiabdi.
Namun, keterangan itu masih sepihak dari pelaku dan menurut Kapolsek berbeda dengan keterangan saksi. “Ini masih keterangan lisan dan akan lebih jelas nanti saat di lakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Untuk di ketahui, peristiwa duel maut yang terjadi pada Kamis, (18/04/2024) sekira pukul 19.30 Wib di Desa Sifaoro’asi tersebut menyebabkan SH als Ama Domi tewas di TKP dengan Beberapa Luka Bacok.
Sementara, Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH,S.IK,MH melalui Kasi Humas Iptu Osiduhugo Daeli membenarkan dan mengapresiasi Polsek Lahewa atas penangkapan terduga pelaku.
“Sangat mengapresiasi kinerja Polsek Lahewa. Apalagi kronologis penangkapan terduga pelaku di lakukan dengan cara humanis dan dengan negosiasi atas bantuan tokoh masyarakat,” ungkapnya.
“Sebagai Kapolres Nias, Bapak Revi Nurvelani menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak yang telah membantu, Salam Hormat,” imbuhnya.
Kanit Reskrim Polsek Lahewa Aiptu Saad P. Zebua menambah kan, pelaku akan di kenakan Pasal 349 Subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau paling rendah 20 tahun Penjara.
Reporter : Sab86