Nyolong Emas Senilai 6 Milyar di Rumah Dosen, 3 Pelaku Ditangkap

waktu baca 2 menit
Sabtu, 17 Feb 2024 16:13 0 40 Redaksi

MAKASAR, L86News.com – Tiga pelaku pencuri dan pembobol rumah dosen di Jln Minasa Upa Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel. Ketiganya di gerebek usai menggasak brangkas berisi perhiasan emas, Jumat (16/2/24)

Diketahui ketiga pelaku bernama ARI alias Ade (34) RA alias Ihsan (36), AS alias Addi (27) masing-masing warga Jl Andi Tadde, Kecamatan Tallo, Makassar. Sedang kan korbanny adalah Kastumuni Harto (63) seorang dosen dii Kampus Unhas Kota Makassar.

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika didampingi Panit 2 Opsnal Ipda Andillah Makmur menjelaskan ketiga pelaku di tangkap di 2 titik lokasi berbeda. Pertama di Lorong 13B Kelurahan Pannambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

Kedu di Jl Gunung Latimojong, Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar dan dari ke tiga pelaku, tim Resmob Polda Sulsel juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Berupa 21 potong emas antam, 3 potong emas batangan 100 gram, 3 gelang Dubai 160 gram, 5 potong gelang Dubai kecil 135 gram, 2 gelang Dubai 70 gram, 33 emas garancong 200 gram, gelang emas 60 gram, berlian gelang 11 potong 150 gram , cincin biasa dan berlian Dubai 150 gram,” ungkap Kanit.

Kemudian lanjut Kanit, emas bros 1 setel 100 gram, emas bros kendari 7 potong 130 gram, 1 sertifikat, 1 stel emas putih berlian, BPKB mobil 2 buah, kalung emas 3 buah 57 gram dan mainan kalung 6 potong 45 gram. “Total kerugian korban ditaksir p 6 milliar,” jelasnya.

Peristiwa pencurian tersebut, sambung Kompol Benny, berawal saat pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil salah satu pintu kemudian masuk dan mengambil 1 buah brangkas berisi barang bukti tersebut.

Berdasar laporan peristiwa itu, anggota Resmob Polda Sulsel back up Unit Reskrim Polsek Rappocini melakukan penyelidikan dan memperoleh identitas pelaku hingga berhasil meringkus para pelaku di wilayah hukum Polsek Rappocini.

“Saat hendak di amankan, pelaku sempat melakukan perlawanan serta berusaha melarikan diri hingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur karena tak mengindah kan 3 kali temba kan peringatan petugas,” jelasnya.

Panit 2 Opsnal Resmob Polda Sulsel Ipda Abdillah Makmur menambahkan pada penangkapan tersebut lima orang diamankan. Namun hanya tiga orang yang menjadi pelaku  langsung.

“Ade adalah kapten pencurian di rumah korban, Ihsan merupakan residivis kasus pencurian hp di wilayah Polsek Manggala. Asdi juga residivis kasus pencurian handphone di depan Kampus Unhas,” ungkap Ipda Abdillah.

“Saat ini pelaku sedang menjalani perawatan di RS Bhayangkara dan atas perbuataanya para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya

Reporter : Fitra/Hum

LAINNYA