
NIAS BARAT, L86News.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli akhirnya turun menindak lanjuti laporan dugaan korupsi di Desa Tegideu, Kacamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Minggu (8/10/2023) lalu.
Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019-2021 yang di lapor kan warga pada 22 Desember 2022 itu sempat mandeg, namun setelah pucuk pimpinan di Kejari Gunungsitoli berganti langsung direspon dan langsung di dalami
Terlihat dilokasi, Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Sulaeman SH memimpin rombongan melakukan audit fisik yang di kerjakan oleh pemerintahan desa. Audit juga terlihat di dampingi Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KCBI Kabupaten Nias Barat, Sabar Halawa
Pada audit tersebut, Kasi Intel Kejari Gunungsitoli menyatakan mendapat beberapa temuan di lapangan. Salah satunya dugaan tindakan mar,up dan di temukan pula barang atau fisik bangunan yang di duga tidak sesuai dengan spek bahkan fiktif
“Kami akan terus mendalami laporan warga, dan hasil audit lapangan ini akan kita kembangkan. Dan dalam waktu dekat ini, hasilnya akan kita sampaikan ke warga,” kata Sulaeman.
Sementara, Ketua LSM KCBI, Sabar Halawa meminta sekaligus mendorong Kejari Gunungsitoli agar memprioritaskan kasus tersebut. Menurutnya, hingg saat ini masih banyak kasus yang belum terungkap.
“Saya berharap kasus dugaan penyelewengan jabatan dan korupsi dana desa di Tegideu cepat terungkap dan pelakunya di miskinkan,” pungkasnya
Reporter : Fir86.