
LAMPUNG UTARA, L86News.com – Rangkaian peristiwa kekerasan yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara dalam sepekan terakhir harus menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Seorang pelajar ditembak pelaku begal saat hendak berangkat sekolah. Seorang pekerja koperasi yang sempat dilaporkan hilang kemudian ditemukan meninggal dunia di kebun singkong. Dan terbaru, baku tembak dalam proses penangkapan buronan mengakibatkan tiga anggota kepolisian terluka dan seorang terduga pelaku meninggal dunia.
Sebagai praktisi hukum sekaligus akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Dr. Suwardi, S.H., M.H. menilai persoalan ini bukan lagi sekadar soal statistik kriminalitas. Yang dipertaruhkan adalah rasa aman masyarakat Lampung Utara.
“Ketika seorang anak yang hendak berangkat sekolah dapat menjadi korban begal bersenjata api, dan senjata api kembali digunakan hingga melukai aparat kepolisian, maka harus ada evaluasi serius terhadap pola pencegahan dan pengamanan yang selama ini dilakukan,” kata Dr. Suwardi, Selasa (25/8/2026)
Dr. Suwardi mendorong Kapolres Lampung Utara segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem patroli, pemetaan daerah rawan, fungsi intelijen keamanan, serta efektivitas jajaran Polsek dan Bhabinkamtibmas dalam deteksi dini.
“Pertanyaannya sederhana: mengapa senjata api ilegal masih dapat berada dan digunakan di tengah masyarakat? Dari mana senjata-senjata tersebut berasal? Siapa pembuatnya? Siapa pemasoknya? Apakah terdapat jaringan peredaran senjata api ilegal di Lampung Utara? Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penyelidikan serius,” tegasnya.
Ia menyebut insiden terbaru menunjukkan pelaku mampu melakukan perlawanan bersenjata hingga melukai tiga anggota polisi. Kondisi ini membuktikan ancaman senjata api ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam keselamatan aparat penegak hukum.
“Karena itu, saya mendorong Polres Lampung Utara bersama Polda Lampung melakukan operasi khusus pemberantasan senjata api ilegal. Jangan hanya berhenti pada penyitaan senjata dari pelaku. Telusuri asal-usul senjata tersebut sampai kepada pembuat, pemasok, penjual dan jaringannya,” ujarnya.
Menurut Dr. Suwardi, paradigma keamanan harus bergeser dari law enforcement setelah tindak pidana terjadi menuju crime prevention atau pencegahan kejahatan.
“Ukuran keberhasilan keamanan bukan hanya berapa banyak pelaku yang ditangkap, melainkan juga berapa banyak kejahatan yang berhasil dicegah sebelum masyarakat menjadi korban,” jelasnya.
Ia menyarankan patroli diarahkan ke titik dan jam rawan berdasarkan pemetaan kriminalitas. Jalan sepi, kawasan perkebunan, jalan penghubung antar desa, serta wilayah dengan riwayat begal, curanmor, narkotika dan kejahatan bersenjata harus mendapat perhatian khusus.
Bila perlu dilakukan peningkatan patroli masif pada malam hingga dini hari dan pada jalur saat masyarakat berangkat kerja maupun anak-anak berangkat sekolah.
Aparat juga perlu mendalami kemungkinan keterkaitan antara peredaran narkotika, kepemilikan senjata api ilegal, curanmor, penadahan dan kejahatan jalanan.
“Jangan sampai aparat hanya menangkap pelaku lapangan, sementara pemasok senjata, bandar, penadah atau pihak yang diuntungkan dari jaringan kejahatan justru tidak tersentuh. Kalau memang terdapat jaringan, bongkar sampai ke hulunya,” tegasnya.
Ia juga mendorong kepolisian membuka ruang bagi masyarakat untuk menyerahkan senjata api ilegal secara sukarela disertai sosialisasi konsekuensi hukum.
Setelah masa sosialisasi, penegakan hukum harus dilakukan tegas terhadap siapa pun yang masih menyimpan, membawa atau menggunakan senjata api ilegal.
Dr. Suwardi juga menekankan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tidak boleh menyerahkan seluruh persoalan keamanan kepada kepolisian. Bupati perlu menginisiasi rapat koordinasi bersama Polres, Kodim, Kejaksaan, DPRD, Satpol PP, pemerintah kecamatan dan desa untuk menyusun peta kerawanan.
“Pemerintah daerah harus mengidentifikasi jalan-jalan yang minim penerangan, daerah yang membutuhkan CCTV, kawasan yang perlu dibersihkan agar tidak menjadi tempat persembunyian pelaku, serta menghidupkan kembali Siskamling,” katanya.
Kepada masyarakat, Dr. Suwardi mengajak untuk tidak apatis. “Apabila mengetahui adanya senjata api ilegal, transaksi narkotika, tempat persembunyian pelaku, penadah kendaraan hasil kejahatan atau aktivitas mencurigakan, segera sampaikan kepada aparat. Tetapi jangan main hakim sendiri. Serahkan proses penangkapan kepada aparat yang berwenang.” tandasnya
Ia menutup dengan menegaskan tiga peristiwa serius dalam waktu berdekatan sudah cukup menjadi peringatan.
“Tidak perlu menunggu korban berikutnya. Kalau pelajar dapat ditembak begal dan aparat yang bertugas pun dapat ditembak pelaku, maka sudah saatnya kita bertanya: seberapa mudah senjata api ilegal beredar di Lampung Utara dan seberapa efektif sistem keamanan kita? Ini harus dijawab dengan tindakan, bukan sekadar pernyataan,” pungkasnya.