x

Maling Spiker Aktif, Warga Way Jepara di Amankan Polisi

waktu baca 1 menit
Minggu, 9 Apr 2023 19:00 0 190 Redaksi Liputan 86

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda diduga terlibat dalam kasus pencurian spiker Ktif di wilayah Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin pada Minggu (9/04/23) mengatakan, pelaku berinisial TS (34) warga Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.

“Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (21/03/23) pukul 22.00 Wib. Pelaku masuk rumah korban dengan cara memanjat dinding kontrakan menggunakan tangga dan masuk melalui atap,” kata Kapolres.

Setelah berhasil masuk ke kontrakan, lanjut Kapolres, pelaku mengambil barang milik korban dan keluar melalui pintu dapur. Atas peritiwa itu korban mengalami kerugian sekitar Rp.6 juta

Berdasarkan kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur dan tindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya pada Sabtu (8/04/23), Team Tekab 308 presisi Polsek Way Jepara berhasil menangkap diduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit speaker aktif merk advance, 1 buah sapu lantai dan 1 buah kunci mobil Daihatsu Ayla.

“Tersangka beserta barang bukti untuk saat ini diamankan di mako Polsek way jepara, Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkas Kapolres

Reporter : Aw/Hum


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x