Edarkan Obat Terlarang, Warga Srigading di Angkut Polisi

waktu baca 1 menit
Rabu, 15 Mar 2023 08:35 0 98 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang laki-laki warga kecamatan Labuhan Maringgai, karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar di dampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri menjelaskan tersangka berinisial HY (30) warga Desa Srigading kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan pada hari Senin (13/3/23) sekira pukul 06.30 wib, tanpa melakukan perlawanan” ujarnya, Selasa (14/3/23)

Dijelaskan Kapolres dari hasil penangkapan dan penggeledahan badan pelaku, petugas dan menemu kan barang bukti berupa 23 strip masing – masing berisi 10 tablet obat TRAMADOL HCI, 47 strip berisi 10 tablet obat TRIHEXYPHENIDYL, 1 bundel plastik klip bening dan 1 buah handphone.

Setelah dilakukan Intograsi, diakui barang tersebut milik tersangka dan tidak memiliki izin edar. Akhirnya tersangka berikut barang bukti di angkut ke Mapolres untuk menjalank proses hukum lebih lanjut

“Tersangka di jerat pasal 197/196 Undang – undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara.” tutup Kapolres.

Reporter : Aw/Hum

LAINNYA