Tiga Penipu Modus Tukar ATM di Ringkus Sat Reskrim Polres Metro Jakpus

waktu baca 2 menit
Jumat, 5 Agu 2022 22:19 0 76 Redaksi

JAKARTA, L86NEWS.COM – Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkapkan kasus penipuan tukar kartu ATM di Jl. Kebon Kacang IV Tanah Abang Jakarta Pusat, Jumat (24/06/2022)

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin saat menggelar Konferensi Pers di dampingi Kasat Reskrim Kompol. Gunarto dan Kasi Humas AKP. Sam Suharto di Lapangan Merah Polres, Jumat (05/08/2022).

Pelaku sebanyak 3 orang berinisial ILB (42), AS (41) dan HA (46) di amankan berikut barang bukti 3 unit mobil, 32 Kartu ATM beserta buku tabungan serta sejumlah barang bukti lain.

“Modus tersangka mengiming-iminingi korban yang baru dikenal dengan mengajak membeli handphone di roxy dengan jumlah yang cukup banyak” ungkapnya.

Modus yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi penipuan ini juga mengaku sebagai warga negara Brunei Darussalam yang memiliki bisnis jual beli handphone.

“Modus si pelaku berinisial AS mengaku sebagai orang Brunei yang datang ke Jakarta, Kemudian bertanya dan meminta korban untuk diantarkan ke ITC Roxy,” kata Kombes Pol. Komarudin

Setelah meyakinkan korban, hadir pelaku berinisial ILB untuk mengantarnya ke Roxy, di tengah perjalanan, pelaku minta korban ke ATM melakukan pengecekan saldo dan di situ pelaku melihat jenis kartu dan PIN korban.

“Ditengah perjalanan, tersangka meminta korban ke ATM untuk menunjukkan saldo korban dan begitu sebaliknya. Setelah itu, pelaku AS menukar Kartu ATM korban dengan Kartu ATM serupa tapi palsu,” lanjutnya.

Setelah memiliki kartu ATM korban, para pelaku men-transfer uang yang ada di ATM korban ke rekening pelaku lainnya.

“Sesampai di Roxy, pelaku berpencar dan salah satunya melakukan transfer dari saldo korban kepada pelaku berinisial HA yang berdomisili di Lampung” ucapnya.

Kombes Pol. Komarudin diakhir rilisnya menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk terus berhati-hati dalam kasus penipuan dengan berbagai macam modus.

“Menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap maraknya penipuan-penipuan dengan mengiming-imingi kerja sama, kemudian tukar menukar ATM dan juga mengajak orang lain yang baru di kenal untuk ke ATM untuk memperlihatkan saldo,” himbaunya.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Reporter : Bg86

LAINNYA