Polisi Ringkus Pelaku Persetubuhan di Bawah Umur

waktu baca 1 menit
Sabtu, 14 Mei 2022 08:00 0 99 Redaksi

LAMPUNG SELATAN, L86NEWS.COM — Unit Reskrim Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan dibawah umur pada Jumat (13/5/2022) sekira pukul 00.30 Wib.

Kapolres Lamsel AKBP Edwin melalui Kapolsek Penegahan Iptu Gobel SH menjelaskan pelaku berinisial SU (18) warga Desa Hatta Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Ia di tangkap di rumah nya sekira pukul 00.30 Wib. 

“Pelaku yang masih pelajar di sekolah menengah ini, di tangkap setelah polisi  mendapat laporan dari orang tua korban bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan yang menimpa anak nya yang masih berusia 13 tahun,” ujar Kapolsek.

Peristiwa, kata Kapolsek, terjadi saat pelaku mengajak korban jalan jalan usai solat tarawih. Namun ketika sampai di Mess PT. ASDP Bakauheni pelaku berhenti mematikan motornya dan melakukan perbuatan tak senonoh itu.

“Pelaku mengancam korban menggunakan batu, dan menyuruh membuka pakaian dalamnya dan meruda paksa korban hingga tiga kali,” ungkap Kapolsek.

Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 1 buah baju, 1 buah celana panjang, 1 buah calana dalam, 1 buah tentop dan 2 unit HP milik pelaku sudah di amankan di Mapolsek Penengahan.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Kapolsek

Reporter : Anesmi

LAINNYA