SEMARANG, L86News.com – Polda Jateng berhasil mengungkap kejahatan Transnasional tindak pidana Penadahan Sepeda motor, kata Kapolda Jateng Irjen pol Ahmad Luthfi saat memimpin Press Conference di Lobby Mapolda Jateng. Selasa (21/5/24)
Kapolda mengatakan kasus kejahatan Transnasional tindak pidana Penadahan Sepeda motor tersebut melibatkan 2 Negara yakni Indonesia dan Vietnam
Modus Operandi Tindak Pidana adalah Pengiriman Sepeda Motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam
“Pelaku mencari kendaraan sepeda motor Leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk di bawa ke Luar Negeri. Modusnya spedometer dimodifikasi dibuat nol kilometer seolah kendaraan baru,” jelas Irjen Pol Ahmad Lutfi
Dari kejahatan tersebut, lanjut Ahmad Luthfi, telah di amankan 2 tersangka S (38) warga Karangawen Demak, dan A (39) warga Mranggen Demak berikut barang bukti 80 unit sepeda motor
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan acaman pidana 7 tahun penjara.
Sementara, tersangka S dalam keterangan nya sebagai pemodal dan mengaku untuk 1 unit sepada motor pihaknya menyediakan dana 17 juta dan mendapatkan keuntungan 1,5 juta setiap kendaraan.
Sedangkan tersangka A mengaku mendapatkan keuntungan 500 ribu dari setiap kendaraan yang di peroleh nya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook.
“Saya mencari sepeda motor lewat grup Jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan 500 ribu setiap motor,” ujar nya
Dia akhir sesi, Kapolda Jateng menghimbau kepada Dealer atau Finance maupun masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke Polda untuk mendapat kan penanganan secepatnya
“Kepada Finance atau masyarakat yang di rugikan silahkan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani” pungkas nya
Reporter : Shol/Rls