x

JPU Serahkan Memori Kasasi Putusan Hakim Terhadap Dua  Terdakwa Kasus KM 50

waktu baca 1 menit
Rabu, 6 Apr 2022 17:55 0 69 Redaksi Liputan 86

JAKARTA, L86NEWS.COM -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini menyerah kan memori kasasi,” Rabo (6/4/2022).

Memori kasasi terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Ipda Yusmin Ohorella pada perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek di serah kan ke Mahkamah Agung RI melalui Panitera PN Jaksel.

Permohonan Kasasi atas nama terdakwa Fikri Ramadhan tersebut telah tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor: 35 Akta. Pid/ 2022/PN.JKT. Selatan.

Sedang kan permohonan kasasi atas nama terdakwa M. Yusmin Ohorella juga telah tercatat ke dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor: 36 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel.

Sementara, memori kasasi ini di ajukan dan diserah kan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana di tetap kan Undang-undang (Pasal 248 ayat (1) KUHAP.

Sebelumnya, pada Kamis 24 Maret 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan upaya hukum sasasi terhadap putusan PN Jaksel terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadan Nomor: 867/Pid.B/ 2021/PN.JKT.Sel.

Dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ipda Yusmin Ohorella Nomor: 868/Pid.B/2021/PN. JKT.Sel.

Reporter : D. Silalahi


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x