JAKARTA, L86NEWS.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengapresiasi Polres Metro Jakarta Selatan atas keberhasilan nya menangkap pelaku pemerkosaan anak usia 6 tahun di daerah Jagakarsa.
Dengan di tangkapnya pelaku berinisial K (38) setelah 3 bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Metro Jakarta Selatan itu, pihak Kemen PPPA melalui Tim SAPA akan terus mengawal proses hukum pelaku dan memastikan pendampingan terbaik bagi korban.
“Saya mengapresiasi Polres Metro Jakarta Selatan yang telah berhasil menangkap pelaku kekerasan seksual pada anak usia 6 tahun. Saya berharap proses hukum akan dilakukan dengan seadil – adilnya dan pelaku mendapat kan hukuman yang setimpal sesuai perundang–undangan yang berlaku,” ujar Menteri PPPA di Jakarta, Jumat (1/4).
Menteri PPPA mengapresiasi keberanian korban ZF (6) mencerita kan kasus yang di alaminya kepada ayahnya dan segera melapor ke polisi. Menteri PPPA menghimbau para orang tua agar jangan takut atau malu untuk melapor agar korban bisa mendapat penanganan sedini mungkin dan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Saat ini korban sudah di lakukan pemeriksaan Visum et Repertum oleh dokter di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta guna melengkapi berkas penyidikan dan korban di dampingi layanan psikologis dari Satwil Jaksel UPT P2TP2A DKI Jakarta.
Apabila perbuatan kejahatan pencabulan pelaku K terbukti, maka pelaku dapat dijerat pasal berlapis, yaitu melaku kan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau memaksa, atau melakukan tipu muslihat, atau serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Pelaku dapat dijerat pasal berlapis, Pasal 76E UU 35/2014 jo Pasal 82 ayat 1, 5, UU 17/2016 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 milyar. Pelaku juga diberikan pidana tambahan berupa Pengumuman Identitas Pelaku (Pasal 82 ayat 5).
Tim SAPA KemenPPPA telah berkoordinasi dengan UPT P2TP2A DKI Jakarta untuk memastikan korban dan keluarga mendapat pendampingan atau intervensi psikologis berdasarkan hasil asesmen lanjutan sesuai kebutuhan spesifik korban anak.
Database laporan pada Sistem lnformasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) menunjukkan adanya tren peningkatan yang cukup besar dalam pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak 2019 yaitu dari 8.854 menjadi 10.247 kasus, sementara di 2021 dari 11.057 menjadi 14.517 kasus.
Fakta lain yang terungkap dari pelaporan Simfoni PPA adalah satu pelaku dapat melakukan kekerasan kepada lebih dari satu korban. Pelaku kekerasan kebanyakan merupakan orang terdekat korban, bahkan tempat kejadian paling banyak terlaporkan antara lain di lingkungan dimana korban bertempat tinggal.
Bagi masyarakat yang mengetahui, melihat, dan atau mendengar terjadi kekerasan pada perempuan dan anak dapat menghubungi SAPA 129 di nomor telepon 08-111-129-129.
Reporter : DS/KemenPPPA