PESAWARAN, L86NEWS.COM – Dua pemuda terduga penyalah gunaan Narkoba jenis tembakau sintetis (Sinte) warga Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong, di amankan Satresnarkoba Polres Pesawaran, Senin (28/3/2022).
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik, M.Si, (Han) melalui Kasat Narkoba AKP Junaidi mengatakan kedua terduga bernama Riansyah alias Tompel (17) dan Maulana Padli alias Adon (22) warga Kecamatan Kedondong.
“Riansyah alias Tompel berhasil di tangkap jajaran Satres Narkoba Polres Pesawaran berdasar informasi masyarakat, bahwa tersangka sering mengadakan transaksi narkoba,” Kata Kasat.
Dengan melakukan under cover buy, tersangka yang akan menyerahkan barang langsung di gerebek dan menangkap Tompel di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong berikut barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis.
“Dari hasil interogasi Tompel, di peroleh keterangan bahwa Sinte di dapat dari Maulana Padli alias Adon. Tersangka kemudian kita tangkap di Jalan Desa Pasar Baru Kedondong sekitar pukul 14.00 wib,” jelasnya.
Saat di lakukan penggeladahan, lanjut Kasat, di temukan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sinte seberat 16,38 gram dan uang tunai Rp 100 ribu dari tersangka.
“Saat ini, kedua tersangka sedang di periksa lebih lanjut di Mapolres Pesawaran. Mereka di dakwa melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kasat.
Reporter : Andi J