x

Cabuli Anak Kandung, Warga Jepara di Ringkus Polisi Usai Melarikan Diri

waktu baca 1 menit
Senin, 4 Apr 2022 16:49 0 64 Tim Redaksi 1

JEPARA, L86NEWS.COM – Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa AS (12) warga Kalinyamatan Kabupaten Jepara. Diketahui, pelaku pencabulan itu adalah S (35) ayah kandung korban..

Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, dalam Konferensi Persnya siang ini (04/04/2022) mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah tersangka pada Jumat, 29 Oktober 2021.

“Kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke orang tuanya (ibu) dan ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi,” ujarnya.

Penangkapan S oleh Resmob Satreskrim Polres Jepara setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah yang sebelumnya sempat kabur sejak dilaporkan istrinya.

Dari informasi tersebut kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan didapati benar bahwa tersangka di rumah dan langsung dilakukan penangkapan.

Korban AS (12) dicabuli dan disetubuhi lima kali oleh ayahnya dirumahnya, dimana saat itu korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja.

“Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatannya dengan memaksa korban dikarenakan pengaruh pil,” ucap Kapolres

Saat ini, lanjut Kapolres, tersangka S mendekam di tahanan Mapolres Jepara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Reporter : D. Silalahi


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x

Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca