Berpotensi Kecelakaan, Ini Yang di Lakukan Polisi Kepada Kendaraan Odol

waktu baca 2 menit
Sabtu, 19 Mar 2022 19:15 0 83 Redaksi

MAJALENGKA, L86NEWS.COM – Satlantas Polres Majalengka Polda Jabar, terus memberi kan teguran dan himbauan terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas atau over dimension dan overload (Odol) yang melintas di jalur wilayah hukum Polres setempat.

Kasat Lantas Polres Majalengka Polda Jabar, AKP Ngadiman mengatakan, teguran dan himbauan kendaraan Odol terus di lakukan karena melanggar aturan lalu lintas dan juga membahayakan keselamatan karena berisiko kecelakaan, bahkan membahayakan pengendara lain.

“Kendaraan bermuatan lebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan serta sulit dikendalikan seperti di tikungan atau ketika rem mendadak blong karena beban muatan melebihi batas kemampuan kendaraan,” ujarnya, Sabtu (19/3/2022).

Menurut Ngadiman, selain melakukan teguran terhadap Odol, petugas Satlantas melalui unit Dikyasa juga proaktif menyosialisasikan ke perusahaan jasa angkutan truk dan sopir agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas, termasuk kendaraan truk melebihi dimensi.

“Selain memberikan teguran kendaraan Odol, kami juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan dan sopir mengenai pelanggaran ‘odol’ dan bahayanya,” tandasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K, M.Si berterima kasih kepada personel Polres Majalengka Polda Jabar yang telah  mensosialisasikan larangan tersebut.

“Terima kasih mensosialisasi kan larangan kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas dengan memasang spanduk di sejumlah titik jalan raya serta terjun langsung ke lapangan guna kelancaran dan keamanan pengguna jalan,” pungkasnya.

Reporter : DS/Humas

LAINNYA