JAWA TENGAH, L86NEWS.COM – Jumat 19 Nopember 2021. Polemik terkait kasus dugaan pungli berdalih polo goro yang terjadi di Desa Pejagoan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen. Jawa Tengah terindikasi dilakukan oleh oknum kepala desa kepada warga masyarakat setempat.
Banyak warga masyarakat yang merasa dirugikan terkait pungli yang mengarah ke polo goro. Bahkan ada yang dikenai pembayaran sekitar enam ratus (600) ribu, sejuta dua ratus (1.200.000) ribu, bahkan ada yang harus merogohkan kantong sampai tiga jutaan lebih, untuk perubahan nama dan pengukuran tanah warisan.
Padahal terkait dengan polo goro kini sudah terselesaikan.
DPRD kabupaten Kebumen menyepakati untuk pencabutan pasal polo goro dalam Perda nomor 8 tahun 2017.
Tentang sumber pendapatan desa, kedelapan Fraksi di DPRD kabupaten Kebumen, semuanya sepakat atas rekomendasi Komisi B DPRD untuk menghilangkan pasal polo goro dalam Perda. Pengesahan pencabutan polo goro di laksanakan bersamaan dengan pengambilan keputusan atas empat Raperda yang lain.
Salah satu warga masyarakat desa Pejagoan (FR) juga di kenai tarikan sebesar Satu juta dua ratus (1.200.000) ribu. Bahkan saat menanyakan soal tarikan polo goro ke kepala desa, mbok sak niki sampun wonten biaya polo goro?? Saat itu masih ada rt kadus setempat dan keluarga yang masih kumpul dirumah salah satu saudaranya. Lalu kepala desa menjawab dengan tegas, nek ora ana kaya kiye, lha desa arep ulih apa,” Ucapnya.
Setelah itu team media L86 mengklarifikasi terkait pungli yang berdalih polo goro, dengan mendatangi rumah kepala desa Pejagoan, Desa sudah tidak menarik biaya polo goro bahkan sudah transparan, dan paling jika mendapatkan uang itu sekitar lima puluh (50) ribu sampai seratus (100) ribu. Dan upah hanya untuk beli kopi, atau persaksian saja, Tandasnya.
Reporter : Samidi/Tim Sunardi