LAMPUNG SELATAN, L86NEWS.COM – Rapat paripurna DPRD lampung selatan dalam rangka HUT kabupaten lampung selatan ke-65 tahun 2021 di gedung dewan setempat, Senin (15/11/2021).
Paripurna ini digelar dengan tetap mematuhi protokol kesahatan ketat di hadiri Pimpinan dan anggota DPRD lamsel, Bupati dan wakil bupati, gubernur lampung di wakili staf ahli bidang kemasyarakatan dan sdm provinsi lampung, anggota forkopimda, Kapolres , Dandim, Kejari, kalapas , sekda, para staf ahli bupati, para assisten, inspekturkab, sekwan, para kadis dan kaban, tokoh adat 5 marga sai batin kalianda tokoh masyarakat, dan para undangan lainnya.
Di awal paripurna istimewa ini, Ketua DPRD Hendry Rosyadi mengatakan melalui momentum HUT Lamsel ini di harapkan dapat menjadi motivasi untuk mrmingkatkan semangat pengabdian dalam rangka mewujudkan lamsel yang semakin maju, sejahtera dan berdaya saing.
Hendry Rosyadi menerangkan sejarah terbentuknya kabupaten lampung selatan berdasarkan UUD 1945 bab pasal 18 menyebutkan pembagian daerah otonomi Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang.
Selanjutnya, berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 1948 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah yang menegaskan bahwa pembentukan daerah otonimi dalam wilayah Republik Indonesia bahwa susunanya sebagai berikut provinsi daerah tingkat satu, kabupaten/kota madya atau kota-kota besar daerah tingkat dua, kota kecil daerah tingkat tiga.
Berdasarkan Undang-undang tersebut lahirlah provinsi sumatera selatan. Dengan dikekuarkannya peraturan pemerintah penganti Undang-undang nomor 33 tanggal 14 tahun 1950. Selanjutnya, berdasarkan Undang-undang darurat nomor 4 tahun 1956 tentang pembentukan daerah kabupaten dalam lingkungan provinsi sumatera selatan maka di bentuklah sebanyak 14 kabupaten yang diantaranya daerah tingkat II kabupaten lampung selatan beserta DPRD dan 7 dinas otonomi tertanggal 14 november 1956. “Jadi lahirnya kabupaten lampung selatan ini tanggal 14 november 1956,” kata ketua DPRD Lamsel.
Dengan keluarnya Undang-undang nomor 14 tahun 1964 tentang pembentukan daerah tingkat I provinsi lampung, maka kabupaten lampung selatan secara resmi menjadi salah satu kabupaten di wilayah daerah tingkat I provinsi lampung.
Sebelum menjadi daerah otonom, wilayah kabupaten lampung selatan, dari awalnya terdiri dari 4 kewedanaan yaitu kewedanaan kota agung, kewedanaan pringsewu, kewedanaan teluk betung dan kewedanaan kalianda.
Pada tahun 1959 dibentuklah sistem pemerintahan negeri yang merupakan penyatuan dari beberapa negeri yang ada pada saat itu yakni negeri cukuh balak, negeri way lima, negeri kedondong, negeri prinsewu, negeri pugung, negeri talang panjang, negeri kota agung, negeri semaka, negeri buku, negeri balau, negeri teluk betung, negeri kalianda, negeri dantaran ratu dan negeri padang cermin.
Maka pada tahun 1963, wilayah kewedanaan berikut jabatan kewedanaan di hapuskan dan jabatan kepala negeri habisnya masa jabatan nya 1970 tidak dipilih lagi dan tugasnya dirangkap camat. Dan pada tahun 1972 semua kepala negeri provinsi lampung di hapuskan.
Kemudian, hadirnya kabupaten lampung selatan dengan meningkatnya status tanjung karang telung betung menjadi kota madya. berdasarkan Undang-undang nomor 28 tahun 1959 maka kedudukan ibu kota daerah tingkat II lampung selatan berada diluar wilayah administratif. Maka dari itu, upaya memindahkan wilayah ibu kota kabupaten tingkat II di mulai sejak tahun 1958.
Atas dasar surat kemendagri tanggal 15 mei 1973 no pemda/no18/2/6, diharapkan paling lambat tahun pertama termin ke-3 sejak kabupaten kota madya harus mempunyai Rencana Induk atau Master Plan. Maka diadakan naskah kerjasama dengan badan lembaga penelitian matorologi dan departeman institut matoroligi bandung nomor OP.100/79/Raperda/1978 dan Nomor LPP.072/6/1978 tanggal 20 mei tahun 1978.
Dari hasil pemilihan, terpilih HOK nilai tertinggi untuk di jadikan ibu kota kabupaten yaitu kecamatan pringsewu dan kecamatan kalianda. Berdasar surat perintah tanggal 17 mei 1980 no.2995/VI/1980, departemen dalam negeri melakukan penelitian lapangan pada tanggal 15 mei 1980. Terhadap 6 kecamatan administratif daerah tingkat II kabupaten lampung selatan yaitu kota agung, pringsewu, telung betung, kalianda dan gedong tataan. Dari hasil peneliatian tersebut disimpulkan bahwa kalianda adalah pilihan tepat jadi ibu kota kabupaten daerah tingkat II lamsel.
Selanjutnya, berdasarkan keputusan surat menteri dalam negeri no 135/02/PUD daerah kabupaten tingkat II lampung selatan pindah dari kota madya tanjung karang teluk betung kekalianda. Peresmian pemindahan ditanda tanganin pada tanggal 11 februarin1982 oleh menteri dalam negeri.
Dalam menjalankan pemerintahan kabupaten lampung selatan mengalami beberapa kali pemekaran dari tahun 1997 dengan kabupaten barunya Tanggamus. Dan berdasar UU No 2 1997 dan pada tahun 2007 kembali mengalami pemekaran dengan kabupaten pesawaran. Berdasar UU No 23 tahun 2007.
Secara resmi kabupaten lamsel terbentuk tahun 1956 dalam sejarah lamsel sampai saat ini di pimpin oleh 22 bupati sebagai kepala daerah dan 19 pimpinan DPRD kablamsel. Dan selama kurun waktu beberapa tahun terahir kabupaten lamsel telah mengalami perubahan-perubahan.
“Untuk itu patut kita sukuri atas karunia tuhan yang maha esa, tentunya dengan kerja keras untuk lampung selatan. Kita tidak boleh terlena atas apa yang diperoleh. Kita harus pandai mengambil pelajaran dan mengenang sejarah serta mencintai tanah air sebagai bekal dan motivasi tumbuhnya harapan masyarakat yang maju, modern, aman dan nyaman,” ucapnya.
Melalui HUT Lamsel ke-65 ini, Hendry Rosyadi mengajak untuk memperkokoh semangat kesatuan dan persatuan berkesinambungan.
Reporter : Amesmi