x

Sempat Lepaskan Tembakan, Pelaku Curanmor Akhirnya Berhasil Dibekuk Polres Lamtim

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Jan 2026 15:33 128 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur bersama Team Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono dan Polsek Jabung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Bandar Sribhawono.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, Pelaku berinisial MT (25), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. “Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian upaya penyelidikan dan penangkapan,” ujarnya, Jumat (09/01).

Kejadian bermula pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, saat korban datang ke sebuah barbershop dengan maksud untuk memotong rambut. Korban memarkirkan sepeda motor miliknya jenis Honda Beat Street warna putih di halaman barbershop dengan kunci masih menempel di atas motor, kemudian masuk ke dalam tempat potong rambut.

Sekitar satu jam kemudian, setelah selesai potong rambut dan keluar dari barbershop, korban kaget tidak melihat lagi motornya di tempat parkir. Korban sempat mencari di sekitar lokasi namun tidak berhasil menemukan kendaraannya. Karena tidak menemukan titik terang, korban lalu menghubungi orang tua dan kemudian memutuskan untuk melapor ke Polsek Bandar Sribhawono, dengan estimasi kerugian mencapai Rp 26.000.000,-.

Menerima laporan, Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono dan Polsek Jabung langsung melakukan penyelidikan intensif. Petunjuk dan hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku MT di Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Rabu dini hari, 7 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan melakukan upaya paksa di rumah pelaku. Saat penggerebekan berlangsung, pelaku MT bersama seorang rekannya berinisial G berusaha melarikan diri dari belakang rumah. MT tiba-tiba mengeluarkan tembakan ke arah petugas sebanyak 2 kali, namun kemudian terjatuh setelah dihadang petugas.

Dalam situasi itu, senjata api jenis revolver yang dibawa MT sempat direbut oleh rekannya, pelaku G, yang kemudian berhasil melarikan diri dan saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Sementara MT berhasil ditangkap dan dibawa ke Mako Polsek Bandar Sribhawono untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berpa 1 unit Motor Honda Beat Street warna putih hasil curian, 1 klip narkoba jenis sabu ditemukan di saku jaket pelaku, 4 unit handphone berbagai merk dan 1 peluru kaliber 9 mm

Atas perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan proses penyidikan terus berlanjut untuk mengejar pelaku G. Maklumat kepolisian ditegaskan bahwa tindakan tegas terukur akan selalu diterapkan jika petugas dihadang oleh pelaku kejahatan.

KOLOM IKLAN


LAINNYA
x
x