x

Bejat, Oknum Guru di Sragen Tega Cabuli Siswi TK Yang Masih Dibawah Umur

waktu baca 3 menit
Sabtu, 18 Okt 2025 15:53 51 Redaksi

​SRAGEN, L86News.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen telah mengamankan pria berinisial YEL (46) seorang guru.

YEL diamankan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap muridnya sendiri yang masih di bawah umur. Korban adalah MQA seorang siswi TK berusia 4 tahun 7 bulan.

​Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, mencurigai adanya perubahan perilaku pada putrinya.

​Kecurigaan muncul ketika MQA mulai menunjukkan ketakutan yang tidak biasa untuk masuk sekolah, khususnya pada jam pelajaran pak guru YEL.

Puncaknya, peristiwa memalukan ini terungkap, saat ibu korban menemukan bercak putih pada celana dalam anaknya, merasakan gatal pada kemaluannya, yang menjadikan sang ibu makin curiga.

Ibu korban mulai mendesak dan setelah di tanya berulang kali, bocah lugu itu akhirnya mengungkapkan rasa sakitnya. ​”Kalau dicebokin Pak YEL sakit,” tutur MQA, seperti yang dilaporkan oleh pelapor.

​Pengakuan yang lebih mengejutkan keluar setelah MQA menyebutkan bahwa terduga pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Peristiwa ini pun membuat MQA mengalami trauma dan ketakutan mendalam.

​Terduga pelaku, YEL, yang merupakan warga Karangmalang, Sragen, telah diamankan pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Modus operandi yang dilakukan pelaku terbilang nekat dan memilukan, yakni diduga melakukan perbuatan cabul di kamar mandi sekolah.

​Menurut laporan, motif pelaku disebut-sebut karena marah terhadap korban. Sebuah alasan yang sungguh tidak dapat diterima, mengingat peran pendidik seharusnya menjadi pelindung, bukan predator.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan mengatakan, selain ditemukan bercak pada celana dalam korban, korban juga mengeluhkan kemaluannya gatal.

Ibu korban berinisiatif bertanya saat sekolah, anaknya menjawab ada yang memegang kelaminnya. “Ibu korban lalu melapor ke Polres Sragen,” ungkap Ardi Sabtu (18/10/2025).

“Dugaan pencabulan terjadi saat korban mau ke toilet buang air kecil, tersangka mengantarkan. Pelaku mengaku hanya melakukan aksinya pada korban sekali. Tapi nanti kita dalami apakah ada korban lainnya juga,” tegasnya.

​Pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

​Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar. “Mengingat posisi pelaku sebagai pendidik, ancaman pidana bisa diperberat 1/3 dari ancaman pidana pokok,” jelasnya

​Sejumlah barang bukti berupa 1 potong kaos dalam dan 1 potong celana dalam milik korban juga turut diamankan. Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi semua pihak, bahwa kejahatan bisa datang dari lingkungan terdekat dan orang yang seharusnya dipercaya.

Polres Sragen juga akan​ memproses kasus ini secara tuntas demi memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku serta melakukan penyelidikan mendalam, akan adanya korban lain dalam peristiwa tersebut.

Selain penindakan hukum, perlindungan dan pemulihan psikologis terhadap korban anak MQA menjadi prioritas utama.

KOLOM IKLAN








LAINNYA
x