JAKARTA, L86News.com – Ditressiber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap AN (40), pelaku kasus perdagangan anak sebagai pekerja sex komersil dengan modus Open BO melalui media sosial.
Kasubdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Simbolon menjelas kan anggota Unit 2 Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya saat melakukan Patroli Siber melalui media sosial “X” mendapati grup Open BO pelajar Jakarta (t.me/pretty1185).
“Telegram AN itu kembali aktif dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur. Setelah sebelum nya nonaktif sejak 9 Oktober 2023,”
“Grup ini telah dimonitor sejak ditemukan screenshot-nya di ponsel tersangka Pretty Puspitasari yang diduga bernama asli Asep Nurmansyah,” Ucap AKBP Herman di Polda Metro Jaya dikutip, Senin (21/7/25).
Dijelaskan, AN merupakan tahanan LP Cipinang dengan kasus yang sama di vonis penjara 9 tahun. Namun, setelah menjalani tahanan penjara 6 tahun, AN kembali laku kan aksinya membuka open BO dari LP.
“Modusnya, pelaku membuat grup telegram Open BO pelajar Jakarta. Melaku kan komunikasi kepada talent-talent untuk bersedia melayani, apabila dibutuhkan tamu dan menyediakan jasa talent,” terangnya AKBP Herman.
Tim Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan trap terhadap Open BO pelajar anak dibawah umur dengan memesan 2 anak dengan biaya Rp. 1.500.000,- per anak. Setelah membayar uang muka ke AN, sisanya dibayar tunai ke anak inisial CG (16) dan AB (16).
“AN melakukan eksploitasi anak di bawah umur sejak Oktober 2023, dan korban anak melayani pelanggan seminggu 1 sampai 2 kali, korban akan mendapatkan hasil 50 persen dari pemesanan. Korban berasal dari keluarga broken home,”
“Keberhasilan Ungkap Perkara ini berkat hasil kerjasama dan kordinasi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dengan Ditjenpas Kemenimipas dan kalapas kelas I cipinang,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara 6 tahun.
Pasal 4 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kontributo : Mon/Frn