x

Pendaftaran Pengawas TPS Kecamatan Braja Selebah dibuka untuk Pilkada 2024 dibuka

waktu baca 2 menit
Jumat, 27 Sep 2024 09:41 0 29 Redaksi

LAMPUNG TIMUR,L86NEWS.COM-Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah dibuka.

Pendaftaran PTPS dimulai tanggal 19 sampai 28 Oktober 2024 dibuka di 24 Pamwas se Lampung Timur. Masyarakat yang berminat menjadi petugas PTPS Pilkada 2024 dapat mendatangi sekretariat Panwascam di masing-masing kecamatan.

Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Braja Selebah Enggar Rahel Sabtu, 21/9 menyebutkan syarat untuk menjadi Anggota PTPS sebagaimana tercantum dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024. Adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia

Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan ewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu./Jak

LAINNYA
x
x