LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Jajaran Kepolisian, terus berupaya memberantas penyalahgunaan Narkotika yang kini tengah menyasar dikalangan remaja khususnya diwilayah hukum Polres Lampung Timur. Teranyar 2 tersangka narkoba di amankan
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Narkoba AKP Timor beserta Kanit Opsnal Ipda Rizki menjelaskan bahwa kedua tersangka adalah GH (28) warga Labuhan Maringgai dan H (30) warga Kabupaten Lampung Selatan.
“Kedua tersangka ditangkap oleh Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, Pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 pukul 13.00 Wib, di Desa Labuhan Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai Kabuoaten Lampung Timur,” kata Kapolres, Senin (14/7/2025)
Selain kedua tersangka, sambung Kapolres petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastic klip bening berisi kristal putih diduga Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 13.67 gram.
Kemudia 1 bungkus kosong plastic klip bening didalamnya berisi 6 plastik klip kosong, 1 bungkus kotak rokok surya, 1 buah dompet kecil warna kuning, 1 unit HP Merk VIVO Y 21 warna biru dan 1 buah alat hisap bong.
“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kontributor: Madsyah