x

Curi Besi Rel Kereta Api Senilai Miliaran, Dua Pria di Way Kanan Ditangkap Tim Tekab 308

waktu baca 2 menit
Sabtu, 18 Jul 2026 17:50 202 Redaksi

WAY KANAN, L86News.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan, Polda Lampung, berhasil membekuk dua pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Jumat, 17 Juli 2026.

Kedua pelaku berinisial IS (35) dan RV (31), warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Keduanya yang sempat buron ditangkap di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kampung Tanjung Raja Giham.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam atas hilangnya material rel kereta api di wilayah hukum Polres Way Kanan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan kedua DPO terduga pelaku. Keduanya kemudian diamankan pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Lintas Tengah Sumatera tanpa melakukan perlawanan,” ujar Iptu Riswanto.

Tim URC Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu tabung gas elpiji 3 Kg, satu set slang las pemotong besi rel, satu kunci inggris, satu sarung tangan, dan satu meteran.

Aksi pencurian pertama terjadi Minggu, 8 Maret 2026. Saat itu PT KAI melakukan penumpukan besi rel cadangan atau rel eks penukaran jalur baru sebanyak 30 batang dengan total panjang 812 meter.

Pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 11.00 WIB, saat dilakukan pengecekan di KM 170+700 s/d KM 171+000, Kampung Gunung Sangkaran, Blambangan Umpu, petugas mendapati 25 batang rel dengan panjang 706 meter telah hilang.

Atas kejadian tersebut PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp670.700.000 dan melaporkannya ke Polres Way Kanan.

Dari hasil penyelidikan, diduga kuat kedua pelaku juga terlibat dalam 4 TKP pencurian rel lainnya:

  1. Minggu, 12 April 2026 di KM 170+700 s/d KM 171, Kampung Tanjung Sari, Blambangan Umpu. 25 batang rel sepanjang 706 meter hilang dengan kerugian Rp670.700.000.
  2. Jumat, 26 Juni 2026 di KM 169+100 s/d KM 170+000, Kampung Gunung Sangkaran. Rel sepanjang 1.540 meter hilang dengan kerugian sekitar Rp1.463.000.000.
  3. Senin, 13 Juli 2026 di KM 169+000/100 antara Stasiun Blambangan Umpu – Stasiun Giham. 10 batang rel 60 meter hilang dengan kerugian ditaksir Rp57.000.000.
  4. Selasa, 14 Juli 2026 di KM 180+400/500 antara Stasiun Way Tuba – Stasiun Tanjung Rajo. 75 batang rel sepanjang 928 meter hilang dengan kerugian Rp881.600.000.

“Atas perbuatannya, jika terbukti bersalah para tersangka dapat dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” kata Kasat Reskrim.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.

KOLOM IKLAN


LAINNYA
x
x
PETIR800 LOGIN PETIR800
https://smppattimurajagakarsa.sch.id/kalender-akademik/ https://gulfrojgaar.com/dynamic-staffing-services-gulf-and-europe-jobs/ https://dpp-mmi.org/download/ Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot