
WAY KANAN, L86News.com — Rapat Paripurna DPRD Way Kanan berlangsung dengan suasana yang semula tampak seperti tahapan akhir dari proses panjang pengisian kursi Wakil Bupati Way Kanan yang kosong, Kamis (17/9/2026).
Di Ruang Paripurna DPRD Way Kanan, proses pemungutan suara berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Sebanyak 40 anggota DPRD yang hadir menggunakan hak pilihnya untuk menentukan calon Wakil Bupati Way Kanan sisa masa jabatan 2025-2030.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Way Kanan, Rial Kalbadi. Dua nama menjadi pilihan dalam pemungutan suara, yakni M. Galang Putra Rahman dan Soni Setiawan.
Ketika proses penghitungan dimulai, surat suara dibuka satu per satu. Nama calon kemudian dibacakan di hadapan peserta rapat. Hingga seluruh surat suara selesai dihitung, tidak ditemukan adanya suara yang mengarah kepada calon lainnya.
Barulah pada hasil akhir terlihat bagaimana keputusan DPRD Way Kanan dalam pemilihan tersebut.
M. Galang Putra Rahman memperoleh 40 suara. Sementara Soni Setiawan memperoleh 0 suara.
Dengan demikian, Galang ditetapkan DPRD Way Kanan sebagai calon Wakil Bupati terpilih untuk sisa masa jabatan 2025-2030.
Meski telah memperoleh dukungan penuh dari 40 anggota DPRD yang hadir, Galang belum serta-merta menduduki jabatan Wakil Bupati. Hasil pemilihan beserta dokumen administrasi selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk diproses sesuai ketentuan, termasuk tahapan pengesahan melalui Kementerian Dalam Negeri.
Hasil 40-0 tersebut sekaligus mengakhiri proses pemilihan di tingkat DPRD. Tahapan berikutnya kini berada pada proses administrasi dan pengesahan sebelum Galang resmi dilantik dan menjalankan tugas mendampingi Bupati Way Kanan hingga akhir masa jabatan 2025-2030.