Terlibat Narkoba, Warga Labuhan Maringgai di Ringkus Polisi

waktu baca 1 menit
Senin, 13 Mei 2024 17:28 0 137 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Petugas Kepolisian kembali sukses menggagalkan dugaan upaya peredaran narkoba jenis sabu diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan menjelaskan, seorang tersangka terlibat kasus narkoba tersebut adalah RS (23) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

“Tersangka diringkus pihak kepolisian, pada Sabtu (11/5/24) di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur,” kata Kapolres, Senin (13/5/2024).

Dari tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal- kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I jenis sabu berat bruto 0.24 Gram.

“Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres.

Reporter : Mad/Hum

LAINNYA