BANDUNG, L86News.com – Sat Narkoba Polresta Bogor Kota bersama Polres Bogor berhasil mengungkap produksi dan peredaran ribuan minuman keras (miras) ilegal jenis ciu dan arak Bali di dua lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
Selain ribuan miras ilegal siap edar, pada operasi gabungan yang digelar, Sabtu 7 Juni 2025 itu, petugas juga berhasil mengamankan lima orang tersangka masing masing berinisial JM, SG, RG, SK, dan ST.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan ungkap kasus berawal dari penangkapan SK (42) dan ST (30), di Jalan Raya Wangun, Kota Bogor. Keduanya kedapatan membawa 54 dus miras jenis ciu dan 120 dirigen kosong menggunakan truk.
Berdasar hasil pemeriksaan petugas, di ketahui bahwa barang tersebut berasal dari rumah JM (49) di wilayah Cilebut Timur. Petugas langsung menggerebek dan berhasil mengamankan JM, SG (21), dan RG (24).
“Dari lokasi tersebut juga disita barang bukti berupa 130 dirigen ciu, 13 dus ciu, 1 drigen biang arak, 100 botol arak Bali, dan 2.000 botol kosong kemasan arak. Para tersangka ngaku sudah 2 tahun produksi miras ilegal dan menjualnya ke wilayah Laladon, Leuwiliang hingga Sukabumi,” ujarnyaujarnya dikutip, Minggu (8/6/2025)
Proses produksi dilakukan dengan cara mencampur ciu berkadar alkohol tinggi dengan air biasa, hingga mencapai kadar sekitar 15 persen. Campuran tersebut kemudian dikemas ke dalam botol air mineral dan dijual seharga Rp8.000 per botol dan Rp300.000 per dirigen.
Dari usaha ilegal tersebut, JM mengaku meraup keuntungan sekitar Rp5 juta per bulan. “Para pekerja, menurut pengakuan JM, diberi upah harian Rp 30 ribu ditambah uang makan dan rokok,” kata Kombespol Hendra.
Kelima tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolresta Bogor Kota dan dijerat dengan Pasal 106 undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan izin edar tanpa izin.
Kapolres Bogor menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat sekaligus mengimbau warga untuk tidak membeli atau mengonsumsi minuman keras tanpa izin edar yang jelas.
Kontributor : Dani/Frn