Ungkap Jaringan Curanmor, Polisi Ringkus 6 Tersangka di Batam

waktu baca 3 minutes
Rabu, 26 Feb 2025 21:11 0 106 Redaksi

BATAM, L86News.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji, Polresta Barelang berhasil ungkap jaringan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan meringkus enam pelaku dan penadah.

Demikian di ungkapkan Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang didampingi Kanit Reskrim Iptu Andy Pakpahan dan Anggota Sihumas Polresta Barelang Brigadir Handoko Pasaribu saat konferensi pers di Mapolsek setempat.

“Pengungkapkan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi (LP) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi di Kota Batam,” kata AKP Raden Bimo Dwi Lambang dikutip, Rabu (26/2)

Menurutnya, peristiwa pertama terjadi di Perumahan MKGR Blok Sugandi, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji pada Rabu 29/01/2025, sekitar pukul 07.00 WIB.

“Saat itu korban, Alwi Shihab menerima laporan dari Sudarno, seorang pelanggan rental kendaraan bermotor mengabarkan bahwa sepeda motor yang ia sewa telah hilang dari tempat parkiran,” ungkapnya

Dijelaskan, akibat kehilangan motor Honda Beat F1 2015 Nopol BP 2858 CQ itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta. Dan berkat informasi warga, petugas berhasil mengamankan pelaku utama DS (21) dari tangan warga pada 02/02/2025

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti milik korban ditemukan. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus kedua terjadi di Bengkong Permai, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, pada 8 Februari 2025. Korban, Neva Theresia Sitompul, kehilangan motor Honda Beat 2023 Nopol BP 2731 US.

Kejadian tersebut diketahui setelah adik korban, Cristian T. Sitompul, hendak meminjam motor namun kendaraannya sudah tidak ada di teras rumah. Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan adanya transaksi jual beli motor curian.

SP (15) pelaku utama pencurian menjual motor tersebut kepada TA (31) seharga Rp 1.300.000, yang kemudian dijual kembali kepada ER (22) seharga Rp 1.500.000.

Pelaku SP, yang masih di bawah umur, di kenakan restorative justice (RJ). Sedang kan pelaku TA dan ER diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Dua pelaku lain, berinisial S dan Y, masih dalam DPO. Para pelaku dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasus terakhir terjadi di parkiran PT. LOI, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, pada 2 September 2024. Korban, Ilham Sobirin, kehilangan sepeda motor Honda Beat Nopol BP 3764 OU saat di tinggal bekerja.

Korban memarkir motornya pada pagi hari, namun saat pulang pada pukul 15.30 WIB, kendaraan sudah tidak ada. Berdasar informas warga, petugas menemukan kendaraan tersebut telah berpindah tangan beberapa kali.

Pelaku DD (36) membeli motor dari BI (49) seharga Rp 3.000.000. Sedangkan BI mendapatkan dari TA (31) dengan harga Rp 1.700.000. Para pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Batu Aji juga menyerahkan 2 unit sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya. Serah terima disaksikan Ketua LAM Kecamatan Batu Aji Idham Arahman, Lurah Tanjung Uncang Sutrisna Wijaya, serta tokoh LPM Teguh Suparno.

“Serah terima ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Batu Aji dalam menjalan kan tugasnya untuk memberi perlindungan kepada masyarakat serta menanggulangi tindak kriminal di wilayah hukum kami,” ujar Kapolsek Batu Aji.

Sebagai langkah preventif, Kapolsek Batu Aji mengimbau masyarakat, khususnya warga Batu Aji, agar lebih waspada dalam menjaga kendaraannya. “Selain mengguna kan kunci standar, masyarakat juga kami ingatkan untuk menggunakan kunci ganda serta memarkir kendaraan di tempat yang aman,” pungkasnya.

Kontributor : Sab

KOLOM IKLAN






LAINNYA