CILACAP, L86News.com – Satresnarkoba Polresta Cilacap mengamankan dua orang diduga pengedar narkotika jenis tembakau sintetis. Kedua pelaku berisial R (23) asal Brebes dan AYMMS (18) wanita asal Jakarta itu ditangkap di Desa Sarwadadi, Kecamatan Kawunganten, Cilacap.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyerahan kedua pelaku oleh BNNK Cilacap kepada penyidik Satresnarkoba Polresta Cilacap.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya, di temukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang diakui dalam penguasaan terlapor,” ujar Ipda Galih di kutip, Jumat (7/2).
Dari hasil pemeriksaan awal, R mengaku mendapatkan tembakau sintetis tersebut dengan cara membeli melalui sebuah situs web seharga Rp 250 ribu per paket. Ia menggunakannya untuk konsumsi pribadi dan sebagian akan dijual kembali jika ada pemesan.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti dari R, 2 paket plastik klip berisi tembakau sintetis di bungkus kertas rokok, 1 bungkus rokok Gudang Garam Signature dan 1 unit HP. Sementara dari Jeje, polisi menyita 1 paket plastik klip berisi tembakau sintetis dan 1 pack plastik klip kosong.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tutup Ipda Galih.
Kontributor : Sholeh