
SORONG, L86News.com – Upaya penyelesaian perkara dugaan pembongkaran rumah milik keluarga NK melalui restorative justice (RJ) sebanyak dua kali dengan difasilitasi Penyidik Polresta Sorong belum menghasilkan kesepakatan antara pihak korban dan terlapor.
Melalui kuasa hukum Ibu LMT, Romeo Habary, S.H., pihaknya menyatakan telah mengikuti proses mediasi sebanyak dua kali. Mediasi kedua berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Hal itu disampaikan kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026). Romeo menjelaskan, pihaknya memilih mengikuti proses RJ dengan harapan persoalan dapat di selesaikan melalui pendekatan pemulihan, bukan hanya berakhir pada proses hukum.
Menurutnya, mekanisme RJ pada prinsipnya diarahkan untuk mengembalikan keadaan serta menghadirkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat. Karena itu, pihak Ibu LMT mengajukan skema penyelesaian yang disebut cukup konkret.
Dalam proses RJ, pihak Ibu LMT menawarkan bantuan berupa pembangunan satu unit rumah bagi keluarga korban. Tawaran tersebut mencakup rumah 4 kamar dilengkapi furniture dan uang tunai Rp50 juta sebagai bagian dari proposal penyelesaian RJ.
Dalam proposal tersebut juga terdapat tawaran dari pihak JG terkait penyediaan lokasi tanah dan pengurusan dokumen pertanahan bagi korban sesuai skema yang dibicarakan dalam RJ.
Pihak JG, lanjut Romeo, juga menawarkan bantuan di bidang pendidikan melalui program pendidikan kesetaraan sesuai mekanisme yang berlaku. Selama rumah baru dibangun, biaya kontrakan dan kebutuhan hidup korban disebut akan ditanggung pihak JG.
Namun, proposal penyelesaian itu tidak di terima pihak korban atau pelapor. Romeo mengatakan, dalam pertemuan RJ, korban menyampaikan permintaan kompensasi Rp1,5 miliar ke para tersangka. Angka itu disampaikan langsung dalam forum RJ di hadapan penyidik.
Perbedaan nilai inilah yang menjadi salah satu titik kebuntuan mediasi. Dari perspektif pihak Ibu LMT, nilai tawaran yang di sampaikan sudah lebih dari sekadar penggantian nilai bangunan.
Karena, menurut penilaian pihak Ibu LMT, bangunan itu diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp35 juta dan merupakan bangunan semi permanen serta berada di atas tanah dengan status HPL 01 milik Pemerintah Kota Sorong.
Persoalan status lahan dan nilai kerugian itu menjadi perbedaan pandangan antara para pihak. Korban menuntut kerugian jauh lebih besar, sedangkan pihak Ibu LMT menawar kan skema yang tidak hanya mencakup nilai bangunan, tetapi juga pembangunan rumah, furniture, bantuan tunai, serta bentuk bantuan lainnya.
Dalam perkara ini, tiga orang disebut berstatus tersangka, yakni RYK, LMT, dan JG. Terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap para tersangka, Romeo menegas kan keputusan tersebut bukan berada di tangan pihaknya.
“Penahanan merupakan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan ketentuan dan persyaratan hukum yang berlaku. Soal kenapa mereka tidak ditahan itu kewenangan penyidik, dengan mempertimbangkan semua aspek dan syarat-syarat yang telah diatur berdasarkan Pasal 100 ayat (5) KUHAP,” kata Romeo.
Perkara ini selanjutnya masih bergantung pada proses hukum. Sementara, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberi keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum menegaskan, penyampaian tawaran dalam forum RJ merupakan bagian dari upaya penyelesaian secara damai dan tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan atas kesalahan pidana maupun pengakuan terhadap nilai kerugian yang diminta pihak korban.