
KOTA SORONG, L86News.com – Team Mangewang Satuan Reskrim Polresta Sorong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan dua orang terduga pelaku pada Sabtu (29/8/2026).
Kedua terduga pelaku berinisial A.A.A.S dan F.A.T. Mereka diamankan setelah diduga terlibat pencurian satu unit sepeda motor milik korban berinisial J.S.L.I di Jalan Ata, Kelurahan Klasaman, Distrik Klaurung, Kota Sorong.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/849/VIII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 29 Agustus 2026.
Korban mengetahui motornya hilang setelah mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di dalam rumah dalam kondisi terkunci ganda telah raib. Sementara kunci sepeda motor masih berada di rumah korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Mangewang melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa salah satu terduga pelaku diduga mengendarai sepeda motor hasil curian di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong.
Tim kemudian melakukan konsolidasi, analisis, evaluasi, dan pemetaan lokasi untuk menentukan langkah penangkapan. Petugas juga mengantisipasi kemungkinan terduga pelaku melarikan diri atau melakukan perlawanan.
Saat dilakukan penindakan, terduga pelaku berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor yang diduga hasil curian. Petugas melakukan pengejaran hingga berhasil menghadang dan mengamankan terduga pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka diduga mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak rumah kunci setelah terlebih dahulu mematahkan stang kendaraan. Sepeda motor kemudian didorong dan dibawa meninggalkan lokasi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam-merah muda yang diduga milik korban.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polresta Sorong Kota menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.
Keterangan: Kedua orang tersebut masih berstatus sebagai terduga pelaku dan proses hukum masih berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.