LAMPUNG SELATAN, L86News.com – Tim Opsnal Polsek Tanjung Bintang dan Unit Jatanras Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil membongkar kasus pembunuhan ibu hamil bernama Sugiarti (44) tidak kurang dari 24 jam.
Kapolres Lampung selatan AKBP Yusriandi Yusrin S.I.K menjelaskan, tim gabungan telah mengamankan Cahyo (49), pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya meregang nyawa.
“Pelaku diamankan hari Kamis (19/12/2024), sekitar jam 10.00 WIB,” kata Kapolres saat gelar konferensi pers, di Kapolres Lampung Selatan, Sabtu (21/12/2024)
Menurut Kapolres, sehari sebelum penangkapan, tepatnya pada Rabu 18 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB, warga dihebohkan oleh penemuan mayat perempuan berstatus janda.
“TKP penemuan mayat didalam rumah kontrakan 2 lantai, di Dusun Kalirejo, Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Saat ditemukan oleh anaknya, kondisi korban cukup mengenaskan. Posisi miring dengan wajah menghadap ke tangga dan bagian belakang kepala mengucurkan darah. Handphone milik korban juga lenyap.
Lalu, salah satu anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang. Polisi pun langsung melakukan olah TKP dan mendapatkan petunjuk awal mengarah pada terduga pelaku.
“Dari hasil analisa profesional, olah TKP, dan keterangan saksi, bahwa orang yang terakhir kali berada bersama korban adalah seorang pria bernama Cahyo,” ungkap Kapolres.
Lalu, berbekal temuan itu, Tim Opsnal Polsek Tanjung bintang dan Unit Jatanras Polres Lamsel langsung mendatangi terduga pelaku Cahyo di rumah kontrakan di Dusun Kalirejo, Desa Jati Baru.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya menganiaya menggunakan kapak hingga korban meninggal dunia. Perbuatan pelaku dipicu hubungan asmara dengan korban hingga hamil dan menuntut tanggung jawab,” jelasnya
Diketahui, Cahyo telah memiliki istri sementara korban seorang janda beranak 3. Mereka sama-sama mengontrak sebuah rumah 2 lantai. Pelaku menempati rumah bawah, sedangkan korban di rumah atas.
Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Tanjung Bintang dan Unit Jatanras Polres Lampung Selatan, melakukan penyisiran serta pencarian barang bukti kapak yang telah dibuang pelaku.
Setelah dilakukan pencarian, tim menemu kan kapak yang di duga sebagai alat untuk menghabisi nyawa korban. Sedangkan untuk handphone milik korban tidak ditemukan
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nopol, sebilah kapak besi bergagang kayu, 1 buah handphone Vivo milik pelaku, sehelai celana pendek, sehelai kaos oblong, sehelai kaos dalam warna putih, sepasang sendal merek fashion milik tersangka, sehelai mini dress warna biru garis putih, serta sehelai celana Levis pendek milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dapat terjerat Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Reporter : Nes/Hum