
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Gunung Pelindung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Dusun IV, Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan seorang anak berinisial GP (17), warga Kecamatan Gunung Pelindung, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Gunung Pelindung IPTU Agus Sugiharto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di sawah dan memarkirkan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit di pinggir sawah yang berada di Dusun IV Desa Negeri Agung.
Tidak lama kemudian, korban melihat sepeda motor miliknya dibawa oleh pelaku. Menyadari kendaraannya diambil, korban langsung berteriak “MALING” sambil mengejar pelaku. Diduga karena panik, pelaku terjatuh bersama sepeda motor yang dikendarainya. Setelah terjatuh, pelaku meninggalkan sepeda motor tersebut dan berusaha melarikan diri.
Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian turut membantu mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya. Pada saat yang bersamaan, personel Polsek Gunung Pelindung yang sedang melaksanakan patroli C3 menerima informasi bahwa telah terjadi penangkapan terhadap seorang anak yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Gunung Pelindung bersama anggota segera mendatangi tempat kejadian perkara. Setibanya di lokasi, Kapolsek memberikan imbauan kepada warga agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Selanjutnya, anak pelaku diamankan ke Mako Polsek Gunung Pelindung guna dimintai keterangan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tahun 2006 dan satu helai sweter berwarna coklat lengan panjang. Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan prosedur penanganan perkara yang melibatkan anak.