Ungkap 5 Kasus Pengeroyokan, Polisi Amankan 7 Tersangka

waktu baca 1 menit
Kamis, 8 Feb 2024 21:01 0 52 Redaksi

SIDOARJO, L86News.com – Pengeroyokan antar anggota mengatas namakan perguruan silat terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo selama Januari 2024.

Hal tersebut membuat Polisi harus melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku guna wujud kan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Dan dalam periode Januari 2024 saja, tercatat ada lima laporan Polisi dari masyarakat dan korban aksi kekerasan dari kelompok tersebut.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menjelaskan, selama kurun waktu Januari 2024, aksi kekerasan kelompok mengatas namakan perguruan silat terjadi di beberapa lokasi.

“Pada tanggal 15 dan 16 Januari 2024 saja, aksi kekerasan terjadi di Jalan Raya Juanda, Sawotratap, Gedangan hingga berlanjut di Waru, Buduran, Anggaswangi dan Sukodono,” kata Kapolres di kutip, Kamis (8/2/2014).

Dari sejumlah peristiwa tersebut, lanjut Kapolres, Polisi berhasil mengungkap kasus di lima lokasi dengan tersangka tiga dewasa dan empat anak di bawah umur.

“Barang bukti yang berhasil di amankan polisi, ada sejumlah senjata tajam termasuk sebilah mandau dari tersangka lokasi kejadian di kawasan Perumahan Taman Puspa Anggaswangi, Sukodono,” ujarnya.

Terhadap para tersangka, sambung Kapolres, akan di kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjar dan Pasal 351 KUHP penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Reporter : Fi/Mah

LAINNYA