x

Polres Tangsel Dalami Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah di 3 Desa di Gunung Sindur

waktu baca 2 menit
Sabtu, 7 Nov 2026 16:02 8 Redaksi

TANGERANG SELATAN, L86News.com — Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan terus menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait dua objek tanah yang berlokasi di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, dan Desa Pangasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Dua Laporan Kepolisian tersebut disampaikan Aria Chandra Utama sejak 5 Maret 2025 dan 9 Januari 2026. Dalam laporannya, Aria mengadukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan berinisial YS dan AS berkaitan dengan dua objek tanah tersebut.

“Saya, Aria Chandra Utama, sejak 5 Maret 2025 dan 9 Januari 2026 telah melaporkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Yudi Suharsono dan Aan Sumantri berkaitan dengan dua objek tanah tersebut di Polres Tangsel,” ujar Aria, Sabtu (7/11/).

Menurut Aria, proses penanganan perkara hingga saat ini masih berjalan di Polres Tangerang Selatan. Penyidik disebut telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terlapor serta saksi-saksi yang mengaku sebagai ahli waris dan pemilik dari objek tanah yang dipersoalkan.

Meski demikian, Aria mengungkapkan adanya kendala dalam proses pemeriksaan terkait dua objek tanah tersebut. Ia menyebutkan bahwa dua orang saksi terlapor Mardian dan Arif Rahman yang mengaku sebagai ahli waris tanah di desa mekarwangi, dan Aan Sumantri yang mengaku sebagai pemilik tanah garap di desa pengasinan telah dua kali dipanggil oleh penyidik, namun belum memenuhi panggilan tersebut.

“Dua orang yang mengaku sebagai ahli waris tanah di desa mekarwangi, Mardian dan Arif Rahman serta Aan Sumantri yang mengaku sebagai pemilik tanah garap di desa pengasinan sampai sekarang sudah dipanggil dua kali oleh Polres Tangsel tetapi tidak hadir. Karena itu, saya meminta perhatian dan atensi khusus dari pihak kepolisian agar penanganan laporan ini dapat segera diselesaikan secara tuntas,” tegas Aria.

Aria berharap Polres Tangerang Selatan dapat terus mengintensifkan proses penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memastikan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara memberikan keterangan secara kooperatif.

Ia juga meminta agar penanganan laporannya tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi dirinya dan para pihak yang telah dirugikan oleh Yudi Suharsono dan Aan Sumantri.

Hingga saat ini, Aria berharap kedua perkara tersebut dapat dituntaskan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sudah diserahkannya dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Dugaan tindak pidana dalam perkara ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

KOLOM IKLAN


LAINNYA
x
x
PETIR800 LOGIN PETIR800
https://smppattimurajagakarsa.sch.id/kalender-akademik/ https://gulfrojgaar.com/dynamic-staffing-services-gulf-and-europe-jobs/ https://dpp-mmi.org/download/ Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot