x

Paksa Istri Minum Cairan Pembersih Toilet, Suami Terancam 15 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Feb 2024 09:33 0 21 Tim Redaksi 1

MALANG, L86News.com – Polres Malang akhirnya menetetapkan DMM (40) sebagai tersangka dalam kasus kematian DS (40). Kasus yang sempat mengheboh kan warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang itu terjadi pada 24 Januari 2024.

Kasus ini pun sempat menarik perhatian publik usai DS ditemu kan dalam keadaan lemas dengan mulut berbusa diduga akibat keracunan, dan berakhir meregang nyawa setelah mendapat kan perawatan medis.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menjelas kan penetapan tersangka dilaku kan berdasar keterangan 9 saksi, 3 saksi ahli dan hasil rekam medis yang menunjukkan bahwa korban meninggal akibat cairan kimia.

Dan proses penahanan terhadap tersangka dilaksana kan tanpa melakukan penangkapan karena tersangka kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik sejak tanggal 7 Februari 2024.

“Tersangka inisial DMM ini adalah suami DS korban meninggal dunia. Ia di tahan petugas sejak 7 Februari 2024,” kata AKP Gandha saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (12/2/2024).

Dijelaskan, dalam penyelidikan di ponsel dan buku diari korban di temukan pesan singkat mengarah pada kekerasan dalam rumah tangga sejak tahun 2015 hingga 2019. Motifnya terkait tuduhan selingkuh oleh korban hingga berujung keributan dan puncak nya pada 24 Januari 2024.

Modusnya diduga dengan memaksa korban minum cairan pembersih toilet saat bertengkar. Anak kandung korban melihat jika ibunya dipaksa meminum cairan dari botol pembersih lantai kamar mandi.

“Saksi melihat bahwa tersangka ini masuk ke dalam kamar mandi yang sebelumnya membawa gelas berisi cairan dari botol yang biasa digunakan untuk membersihkan lantai kamar mandi,” jelasnya.

Meski hingga hingga kini tidak mengakui perbuatannya, lanjut Kasat, tersangka tetap ditahan. Ia menekankan bahwa penyidikan dilakukan berdasar hukum tanpa mengejar pengakuan dari tersangka.

“Penyidikan suatu tindak pidana, penyidik tidak pernah mengejar pengakuan dari tersangka. Kita menetapkan tersangka berdasar kan alat bukti. Itu sudah sesuai. Makanya kami tetapkan DMM jadi pelaku KDRT hingga korban meninggal,” tegas AKP Gandha.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, DMM dijerat Pasal 44 ayat (3) sub pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter : Fi/Hum


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x

Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca