x

Satlantas Polres Demak, Motor Bisa di Ambil Syaratnya Ganti Knalpot Standar

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Jan 2024 19:55 81 Redaksi

DEMAK, L86News.com – Petugas Satuan Lalu Lintas Resor Demak mengizinkan para pemilik motor berknalpot brong yang disita petugas untuk di ambil. Tapi syaratnya bersedia mengganti knalpot standar di Kantor Satlantas Polres Demak, Kamis (25/01/2024).

Kasat Lantas Polres Demak AKP Lingga Ramadhani mengatakan, para pelanggar dapat mengambil kendaraannya di kantor Satlantas, tapi dengan sejumlah persyaratan. Yakni telah menjalani sidang tilang dan pemilik kendaraan wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

“Pemilik kendaraan wajib membawa knalpot standar jika ingin mengambil kembali motornya,” ujar AkP Lingga

Proses pengambilan motor bisa di lakukan setelah pemilik kendaraan membayar denda tilang. Kemudian, melakukan penggantian knalpot brong ke standar.

Setelah itu, knalpot brong wajib di serahkan kepada petugas untuk proses penghancuran. Puluhan motor berknalpot brong sebelumnya telah berhasil disita petugas

Karenanya, AKP Lingga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong. Sebab, giat Satlantas untuk merazia motor dengan knalpot brong masih akan terus berlanjut.

“Harapan saya masyarakat Kabupaten Demak tidak lagi menggunakan knalpot brong karena mengganggu pengguna jalan dan masyarakat lainnya ketika lewat di jalan,” katanya.

Ia pun telah menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas jika mendapati ada masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong.

“Anggota saya terus mobile. Kalau menemukan kendaraan berknalpot brong, maka akan kita beri peringatan, kalau tidak ditaati, akan kita tilang secara manual,” katanya.

Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat di wilayah hukum Polres Demak agar bisa mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan komponen kendaraan sesuai standar dan aturan. Hal itu demi keamanan dan kenyamanan sesama pengguna jalan.

Reporter : Fit/Zeb

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x