x

Temukan Politik Uang, Laporkan ke Sentra Gakkumdu Polresta Banda Aceh

waktu baca 2 menit
Senin, 15 Jan 2024 21:51 84 Redaksi
BANDA ACEH, L86News.com – Sentra Gakkumdu Polresta Banda Aceh gencarkan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat terkait Pemilu 2024, termasuk anti politik uang dan pelanggaran lainnya.
Hal ini dilakukan oleh petugas Sentra Gakkumdu Polresta Banda Aceh bersama para Kanit Reskrim Polsek Jajaran di pemukiman warga, Sabtu (13/1/2024).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, sosialisasi dan edukasi kepada warga dilakukan dengan cara menempelkan sticker himbauan terkait dengan politik uang jelang Pemilu 2024.
Sosialisasi dan edukasi Politik Uang Jelang Pemilu 2024 dilaku kan di perumahan warga dan tempat keramaian lainnya di kota Banda Aceh.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 523 ayat (1) menyebut bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi kan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (I) huruf j  dapat di pidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta
Diharapkan para masyarakat ataupun warga setempat dapat sadar hukum dan mematuhi aturan tersebut dan jika melihat adanya pelanggaran politik uang ataupun yang lainnya dapat segera melaporkan ke Sentra Gakumdu Polresta Banda Aceh.
Fadillah mengajak warga untuk lawan politik uang dalam bentuk apapun, demi mewujudkan demokrasi yang bersih dan transparan.
Reporter : Sab/Rls

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x