
WAY KANAN, L86News.com — Polsek Negara Batin Polres Way Kanan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka berinisial RK (38) alias B, warga Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Negara Batin AKP Indra Kirana mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelumnya, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, sepeda motor Honda Scoopy Nopol BE 2085 WU milik keluarga korban diparkir di ruang dapur dalam keadaan terkunci.
Sekitar pukul 03.00 WIB, istri korban terbangun dan menuju ruang dapur. Saat itu, korban mendapati pintu dapur dalam keadaan terbuka dan sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban bersama saksi kemudian melakukan pencarian di sekitar rumah, namun sepeda motor tidak ditemukan. Atas kejadian itu, korban menghubungi Polsek Negara Batin dan perangkat Kampung Bumi Jaya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp23 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, personel URC Polsek Negara Batin mendatangi rumah korban untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
Saat proses pemeriksaan berlangsung, petugas mengarahkan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga milik korban. Ketika berada di sekitar rumah warga inisial RK alias B, korban menekan remote sepeda motor dan mendengar langsung suara alarm motornya dari samping rumah terduga pelaku.
Atas dasar itu, warga bersama aparat kampung didampingi petugas Polsek Negara Batin melakukan pemeriksaan di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sepeda motor Honda Scoopy milik korban di selasar salah satu kamar rumah tersebut.
Petugas kemudian mengamankan kendaraan berikut sejumlah barang bukti lainnya. Sementara itu, terduga pelaku yang saat itu masih berada di dalam rumah kemudian menyerahkan diri kepada petugas.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem, satu buah kunci kontak beserta remote warna hitam, dua buah pelat nomor BE 2085 WU, serta dua buah gembok.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengamanan barang bukti dan gelar perkara, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, RK alias B ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka diproses hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya pidana maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kapolsek.