
MANGGARAI BARAT, L86News.com – Lembaga Pemantauan Keuangan Negara (LPKN) melaporkan mantan Pjs Desa Lumut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal itu diungkapkan Ketua LPKM Manggarai Barat, Lorens Logam usai menyerah kan berkas pengaduan di Kantor Kejari setempat, Jum’at (8/9/2023).
Kepada Media, Lorens Logam mengungkapkan, selain SC, dia juga melaporkan bendahara berinisil MS atas dugaan kasus yang sama. Kasus ini dilaporkan atas dugaan korupsi pembangunan rehab air minum bersih di Dusun Lumut tahun 2021 dengan total anggaran Rp. 456.190.000.
“Kasus ini sudah kami adukan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, dalam laporan aduan tersebut SC dan MS diduga telah melaku kan perbuatan yang merugi kan keuangan negara,” ungkapnya.
Menurutnya, peristiwa tindak pidana itu bermula dari program pembangunan rehab air minum di Dusun Lumut pada tahun anggaran 2021 dengan biaya hampir setengah milyaran rupiah. Namun hasilnya mubazir, air tidak pernah keluar sampai sekarang sehingga warga kesulitan mendapatkan air minum bersih.
“Desa Lumut merupakan salah satu desa yang terisolir di Kecamatan Ndoso. Kehidupan masyarakatnya bisa dibilang sangat memprihatinkan, mulai dari kebutuhan infrastruktur hingga air minum,” jelasnya.
Lorens Logam menegaskan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan harus di perangi secara total. Apalagi program pembangunan air minum bersih merupakan kebutuhan dasar yang tidak bisa ditawar.
Harusnya pemerintah desa memiliki semangat tinggi guna memasti kan kebutuhan dasar warganya terpenuhi. Akibat progam gagal ini, masyarakat Dusun Lumut sangat sulit mendapatkan air minum bersih.
“SC dan MS dilaporkan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU No.31 tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya
Reporter : Alex86