LAMPUNG TIMUR, L86Newa.com – Petugas Polsek Batanghari, Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung, menggelandang seorang pria, karena diduga melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, di dampingi Kapolsek Batanghari IPTU Erson menerangkan bahwa inisial tersangka KDRT tersebut adalah RD (45) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Batanghari.
“Tersangka dilaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Batanghari, oleh LH (43) yang notabenenya merupakan istri terlapor,” terang Rizal, Rabu (1/3/2023)
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Pihak Kepolisian, lanjut Rizal, tersangka diduga telah melakukan KDRT terhadap istri dan anaknya yang masih berusia 3 tahun.
Peristwa KDRT yang terjadi pada Minggu (19/2/2023) lalu itu, masih kata Rizal, diduga di picu oleh kekesalan tersangka akibat tidurnya terganggu oleh suara main anak balitanya.
Tersangka yang merasa emosi, kemudian menggigit tangan anaknya hingga menangis, dan bahkan mengancam akan membunuh istrinya saat ulahnya ditegur
“Istri tersangka sempat menegur, saat mengetahui tangan anak balitanya digigit hingga menangis. Tapi RD tidak terima dan semakin emosi hingga sempat mengambil dan mengalung kan golok ke leher istrinya, sambil mengancam akan membunuh,” ucapnya.
“Usai menerima laporan, Petugas Polsek Batanghari segera bertindak hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan, serta mengamankan barang bukti berupa Hasil Visum dan Senjata Tajam jenis Golok,” pungkas Rizal
Reporter : Aw/Hum