x

Tak Perlu Waktu Lama, Pelaku Begal Sadis Taksi Online di Ciparay Akhirnya Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Senin, 28 Mar 2022 12:33 0 66 Tim Redaksi 1

BANDUNG, L86NEWS.COM – Sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO), pelaku pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang driver taksi online akhirnya di tangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar.

Berdasar informasi, peristiwa yang terjadi pada Jumat, 25 Maret 2022 sekira pukul 22.30 Wib, telah terjadi Curas terhadap driver taksi online di wilayah Ciparay. Pelaku berinisial AH (22) warga Ciamis, Jawa Barat yang berpura pura menjadi penumpang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja keras dan kerja cepat Kapolresta Bandung Polda Jabar, karena tak perlu waktu lama, pelaku begal sadis taksi online di Ciparay berhasil di tangkap.

“Jadi tersangka ini memang benar memesan taksi online melalui aplikasi Indriver dari wilayah Cilengkrang Kota Bandung menuju Ciparay Kabupaten Bandung,” kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kapolresta Bandung saat menggelar Konferensi Pers. Senin, (28/3/2022).

Setelah sampai ditempat tujuan, tepatnya di Jalan Mekarsari, Kampung Loa Sari, Desa Mekarsari, Kecamatan Ciparay. Pelaku bingung dan meminta korban meneruskan perjalanan sampai berjam – jam.

“Hingga akhirnya menemukan jalan kecil berdekatan dengan area persawahan. Di titik itu lah pelaku memukul kepala korban berkali-kali dan menempelkan senjata tajam jenis pisau ke leher korban,” ujarnya.

Kusworo menambahkan, posisi korban mulai tidak berdaya karena mendapat ancaman dari pelaku, dan akhirnya korban menuruti perintah pelaku dan memberikan handphone, uang, mobil dan STNK.

“Setelah mendapatkan barang – barang milik korban, pelaku langsung kabur melarikan diri,” ungkapnya.

Mendapat laporan korban, Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti-bukti. Alhasil, AH berhasil di amankan di wilayah Cilengkrang, Kota Bandung pada 26 Maret 2022.

“Motif pelaku ini karena ekonomi, dimana pelaku tidak memiliki pekerjaan dan untuk korban saat ini masih rawat jalan akibat luka lebam di bagian pelipis mata kiri dan luka sobek dileher akibat sajam jenis pisau milik pelaku,” ucapnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu unit mobil merk sigra dan barang milik korban lain di amankan di Mapolres Bandung. “Pelaku di jerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kapolres

Reporter : D. Silalahi


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x

Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca