CIAMIS, L86News.com – Polres Ciamis Polda Jabar berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti Ciamis. Tersangka berinisial IG (19) warga Medanglayang Panumbangan Ciamis.
Hal itu di sampaikan Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di dampingi Kasat Reskrim, Wakapolres dan Kasi Humas saat gelar konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (29/12/22).
“Pengungkapan kasus ini berkat laporan warga yang jadi korban pada awal Desember 2022. Kemudian di tindak lanjuti petugas dan berhasil meringkus pelaku berikut barang bukti di persembunyiannya,” ujar Kapolres.
Senada juga dijelaskan Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar AKP Muhammad Firmansyah. Menurutnya, modus tersangka memanfaat kan kelalaian korban dengan mencuri kunci kendaraan dan keesokan harinya beraksi.
“Atas perbuatannya, pelaku akan di kenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” kata AKP Muhammad Firmansyah.
Kepada masyarakat, Kasat mengimbau agar selalu waspada dan tidak meninggal kan kunci di sembarang tempat atau membiarkan kunci tergantung di kontak kendaraan.
“Kami imbau masyarakat tetap waspada, jangan tinggal kan kendaraan dalam kondisi kunci masih menggantung. Kewaspadaan kita menjadi upaya meminimalisir tindak pidana pencurian,” pungkas AKP M. Firmansyah
Reporter : Toni