x

Kisah Pahit Aktivis Arkur dan Perlakuan Tidak Adil Aph Terhadap Sujud Sugiarto 

waktu baca 3 menit
Minggu, 4 Sep 2022 20:07 167 Redaksi

KEBUMEN, L86News.com – Penderitaan panjang masa silam masih tergurat di wajah Sujud Sugiarto mantan Ketua Aliansi Rakyat Kebumen Untuk Reformasi (Arkur) Kebumen di usia setengah abatnya.

Cerita pahit di perlakukan tak adil oleh oknum Aparatur Penegak Hukum (Aph) dan di tahan selama 6 bulan tanpa ada bukti yang jelas. Namun, semangat Sujud Sugiarto untuk membela ke benaran dan kepentingan masyarakat tak pernah tersurutkan.

“Saya pernah diperlakukan tidak adil oleh oknum aparatur penegak hukum dari tanggal 19 Juni hingga 10 Oktober 1999. Saya ditahan dan di penjara tapi akhirnya di putus bebas oleh Pengadilan Negeri Kebumen karena secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah,” ujarnya, Minggu (4/8/2022) 

Kepad Liputan86, Sujud mengemuka kan, saat itu ia memiliki dua orang bayi kelahiran tahun 1995 dan tahun 1997. Namun ia ngaku tak di beri kesempatan untuk menangguhkan penahanan meski alat bukti tak cukup dan hanya berdasar keterangan saksi paksaan.

“Begitu pula saat Pengadilan Negeri Kebumen memutus bebas murni perkara saya, Jaksa Penuntut Umum masih mengajukan kasasi ke MA. Tapi karena secara sah dan meyakinkan saya tidak bersalah, Mahkamah Agung akhirnya memutus saya bebas,” ungkapnya.

Anehnya, sambung Sujud, dalam amar putusan MA terdapat klausul berbunyi harus dikembalikan harkat dan martabatnya, tapi dari Polri dan Kejaksaan Kebumen selaku penyidik dan penuntut tidak pernah beritikad baik untuk meminta maaf ke dirinya dan keluarga.

Menurut Sujud, cerita itu berawal pada 19 Juni tahun 1999. Dirinya tanpa alat bukti diminta menanda tangani BAP rekayasa didepan 3 penyidik Polres Kebumen. Dua orang diantara nya memainkan Senpi Revolver ditangannya. 

“Setelah saya baca, BAP itu berisi sangkaan melanggar pasal 160 KUHP. Lampu penerang ruangan sengaja di buat nyala mati. Beberapa kali saat lampu dimatikan, ada benda dingin nempel di dahi saya,” ungkanya.

Sujud akhirnya menawarkan ke penyidik untuk mengganti dengan pasal 164 dan pasal 165 KUHP. Tapi di tolak krana ancaman pindanya ringan. “Saya pun berteriak, kalau mau menghukum berat silah kan tembak saya sambil BAP itu tak sobek sobek didepan penyidik,” ucapnya.

Sujud berani melakukan hal tersebut karena merasa tidak pernah melakukan tindakan seperti yang disangkakan. Ahirnya Sujud dibawa ke ruang Kapolres AKBP Totok Sudarto saat itu dan di minta menanda tangani BAP baru dengan pasal 55 dan 56 Jo 187 KUHP.

“Jadi berdasar keterangan saksi di bawah ancaman dan siksaan dari beberapa warga desa yang ditahan karena pelanggaran pasal 187 KUHP tentang menimbulkan kebakaran itu, jam 23.20 saya menerima SPP dan resmi di tahan tanpa alat bukti,” ucap Sujud.

“Saat ini dua orang penyidik yang menyidik saya sudah mati dengan kondisi jazad menyedihkan, 1 orang lagi jadi lawyer tua tapi sepi klien. Aris Kanzak Syarifudin Al Katiri sebagai saksi ikut dipenjara bersama saya dan mas Yusuf Suramto Solo sebagai salah satu lawyer saya,” ungkapnya

Aktivis yang saat ini mendiri kan Ormas Patriot Nusantara itu menambahkan bahwa saat itu ia jadi target penguasa. “Saat itu, saya sebagai Ketua Presidium Arkur Kebumen dengan beranggotakan 388 desa di seluruh Kebumen,” pungkasnya. 

Reporter : Fit86

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x