Aniaya Anak Hingga Tewas, Ayah Tiri dan Adiknya di Ringkus Polisi

waktu baca 1 menit
Sabtu, 11 Mei 2024 08:48 0 84 Redaksi

MEDAN, L86News.com – Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak berusia 10 bulan hingga meninggal dunia.

Melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Direktur Reskrimum Polda Sumut mengata kan kasus berhasil di ungkap berawal dari laporan dan hasil otopsi temuan mayat anak di pinggir jalan pada Rabu 15 Maret 2023.

“Selama enam bulan berada di RS Bhayangkara Medan mayat anak itu pun akhirnya di makamkan karena tidak kunjung diambil oleh pihak keluarganya,” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (10/5/2024)

Namun, sambung Hadi, pada Senin 6 Mei 2023 lalu, ibu korban inisial AH bersama mantan suaminya (ayah kandung korban) datang ke Subdit IV Renakta membuat pengakuan tentang peristiwa pembuangan mayat anak berusia 10 bulan itu di ketahui berinisial APN.

Dari pengakuan tersebut, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan terungkap lah bahwa APN meninggal dunia setelah dianiaya oleh ayah tiri inisial MBS (26) bersama adiknya MRSS (24).

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal akhir nya berhasil membekuk MBS di daerah Mabar dan adiknya MRSS di jalan Denai sekira Pukul 22.00 WIB. Motif pelaku karena emosi terhadap korban,” terangnya.

Para pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia, lalu membuang mayatnya di daerah Tapanuli Utara. “Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mako Polda Sumut,” pungkasnya.

Reporter : Sab/86

KOLOM IKLAN






LAINNYA