MAJALENGKA, L86NEWS.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap Pelaku Kasus Pencurian Sepeda Motor dan Bobol Alfamart di wilayah hukum Polres Majalengka.
Pelaku yang berhasil berinisial DI (29) Warga Kabupaten Cirebon. ini terlibat tindak pidana pencurian Sepeda Motor dan Pencurian bobol Alfamart.
Pelaku DI melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Desa Baturuyuk Kecamatan Dawuan dan untuk Pencurian Bobol Alfamart di wilayah Kecamatan Ligung dan wilayah Kecamatan Leuwimunding “Kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi Disertai Kasat Reskrim AKP Febry Samosir saat Konferensi Pers. Selasa (26/4/2022).
Ia juga mengatakan, Pelaku DI (29) bersama teman yang berinisial NS (DPO) melakukan pencurian sepeda motor yang sedang diparkir di teras kos kosan di wilayah Desa Baturuyuk Kecamatan Dawuan.
Selain pencurian sepeda motor, Pelaku DI juga melakukan pencurian bobol Alfamart yakni di wilayah Kecamatan Ligung sebanyak Dua Tempat Kejadian Perkara Alfamart yang berada di Desa Beber dan Desa Gandawesi Kecamatan ligung serta diwilayah Kecamatan Leuwimunding yakni Alfamart yang berada di Desa Karangasem,” terangnya.
Polres Majalengka berhasil menemukan beberapa barang bukti yang sudah ada serta Pelaku DI (29) dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun.” ungkap AKBP Edwin Affandi.
Reporter : DS86