Dikejar Tabrak Mobil Polisi, 1 Dari 3 Pelaku Curanmor Roboh di Terjang Timah Panas

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Agu 2022 20:48 101 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Sempat terjadi kejar-kejaran, 3 pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Lampung Timur akhirnya terhenti dan berhasil di ringkus setelah menabrak mobil Polisi.

Peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur itu cukup menegang kan karena salah satu pelaku harus di lumpuh kan dengan timah panas lantaran melawan saat hendak di tangkap. 

Kapolres Lampung Timur melalui Kapolsek Pasir Sakti, AKP S.I. Marbun menerang kan, ke 3 pelaku berinisial HM (19), PJ (36), dan BD (22). Ketiga nya warga Kecamatan Gunung Pelindung. 

“Pelaku HM kita lumpuhkan karena berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas, bahkan pelaku sempat menabrak mobil polisi yang sedang menghadang saat pengejaran,” ujarnya, Selasa (2/8/2022)

Ke 3 tesangka, kata Kapolsek merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik penjual sayur keliling saat di parkir di depan rumah di wilayah Kecamatan Pasir Sakti pada Senin pagi (1/8/2022). 

“Namun, kurang dari 8 jam setelah ke jadian, pelaku sudah teridentifikasi dan kita lakukan penyergapan. Saat di kejar ada 4 pelaku, satu melari kan diri 3 orang berhasil kita ringkus,” ungkap Marbun

Berdasar data kepolisian, lanjut Kapolsek, para pelaku tersebut di duga juga terlibat sejumlah tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti dan Polsek Gunung Pelindung.

“Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka mengaku pernah mencuri motor di 4 titik lokasi di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti dan terlibat pencurian 2 unit motor di wilayah Polsek Gunung Pelindung,” ucapnya.

Untuk itu, sambung Kapolsek, pelaku PJ dan BD di serah kan ke Polsek Gunung Pelindung, sedangkan HM diamankan di Mapolsek Pasir Sakti. Dan dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti 2 motor hasil kejahatan pelaku.

Berdasar keterangan pelaku HM, para tersangka melaku kan aksi kejahatan nya dengan cara hunting di sepanjang jalan mencari kelengahan pemilik kendaran dengan berbekal kunci leter T.

“Satu motor yang berhasil kita bawa kabur dijual seharga Rp 2 juta, atau lebih jika sesuai pesanan” ungkap HM, pria tamatan Sekolah Dasar ini.

Pantauan di lokasi, tersangka berikut barang bukti sudah di amankan di Mapolsek. Terhadap ke 3 pelaku, polisi akan terapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Reporter : Ad

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x